Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
TIM Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyerahan tersangka Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan, Senin (28/9). Pelimpahan tahap dua dilakukan usai berkas kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Rencananya pukul 10.00 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ucap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/9).
Pada kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Joker, julukan Joko dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain kasus dugaan pemalsuan surat jalan Joko Tjandrq, Bareskrim juga tengah menangani dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra.
Adapun tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice ialah Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap. Lalu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved