Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAPERADILAN Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangkanya dalam suap Joko Tjandra ditolak. Polri mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai dengan bukti dan fakta. Argo membenarkan bahwa Irjen Napoleon telah menerima uang dari Joko Tjandra. “Bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari Joko Tjandra,” tuturnya.
Argo menyampaikan Polri juga segera merampungkan berkas kasus red notice Joko Tjandra. “Selanjutnya kami akan segera merampungkan berkas kasus red notice untuk naik ke tahap P-21,” ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, hakim Suharno mengatakan majelis hakim menolak praperadilan Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim. Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, menghormati putusan itu.
“Sangat menghormati. Kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman Divisi Hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini dan kepada majelis hakim. Kami juga ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya terkait dengan alat bukti permulaan,” kata Gunawan.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Napoleon tersebut terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Meskipun menghormati putusan hakim, Gunawan menjelaskan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan yang belum diterima setelah sidang selesai.
Ia menyebut ada beberapa materi yang tidak tersentuh selama rangkaian sidang praperadilan. Sementara itu, pembuktian benar-tidaknya tuduhan terhadap Napoleon akan dilakukan dalam perkara pokok.
“Ada banyak materi tentang pembuktian, tetapi memang tidak masuk di sini, seperti pembuktian barang bukti, perkara tuduhan suap, barang bukti tidak bisa di sini karena tidak masuk kewenangan majelis hakim praperadilan. Nanti masuknya di perkara pokok,” jelas Gunawan.
Bukti dan saksi
Dalam putusan di PN Jakarta Selatan itu, Suharno mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Ia menyebut penetapan tersangka juga memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
“Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Suharno.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Joko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte. (P-1)
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved