Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PRAPERADILAN Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangkanya dalam suap Joko Tjandra ditolak. Polri mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai dengan bukti dan fakta. Argo membenarkan bahwa Irjen Napoleon telah menerima uang dari Joko Tjandra. “Bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari Joko Tjandra,” tuturnya.
Argo menyampaikan Polri juga segera merampungkan berkas kasus red notice Joko Tjandra. “Selanjutnya kami akan segera merampungkan berkas kasus red notice untuk naik ke tahap P-21,” ujarnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, hakim Suharno mengatakan majelis hakim menolak praperadilan Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim. Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, menghormati putusan itu.
“Sangat menghormati. Kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman Divisi Hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini dan kepada majelis hakim. Kami juga ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya terkait dengan alat bukti permulaan,” kata Gunawan.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Napoleon tersebut terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Meskipun menghormati putusan hakim, Gunawan menjelaskan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan yang belum diterima setelah sidang selesai.
Ia menyebut ada beberapa materi yang tidak tersentuh selama rangkaian sidang praperadilan. Sementara itu, pembuktian benar-tidaknya tuduhan terhadap Napoleon akan dilakukan dalam perkara pokok.
“Ada banyak materi tentang pembuktian, tetapi memang tidak masuk di sini, seperti pembuktian barang bukti, perkara tuduhan suap, barang bukti tidak bisa di sini karena tidak masuk kewenangan majelis hakim praperadilan. Nanti masuknya di perkara pokok,” jelas Gunawan.
Bukti dan saksi
Dalam putusan di PN Jakarta Selatan itu, Suharno mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Ia menyebut penetapan tersangka juga memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
“Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Suharno.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Joko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte. (P-1)
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved