Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Reserse kriminal mabes Polri masih menunggu laporan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal berkas red notice Joko Tjandra guna mengetahui bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P21.
“Kita tunggu hasil penelitian dari JPU,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kepada Media Indonesia, Kamis (24/9).
Seperti diketahui, penyerahan berkas kedua kalinya akan diteliti oleh jaksa selama satu Minggu dari pengiriman berkas perkara.
Baca juga : Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi
Penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Joko Tjandra ke Kejagung, pada Senin (21/9), setelah diperbaiki.
Berkas perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum itu dibagi empat berkas yaitu berkas tersangka Joko Soegiarto Tjandra, berkas tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan berkas tersangka Tommy Sumardi.
Sebelumnya, jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Joko Tjandra. Namun, dua perkara tersebut dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap atau P19. (OL-7)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved