Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SIDANG lanjutan perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengalami penundaan. Seyogyanya, hari ini Pinangki dijadwalkan menjalani pengadilan dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsinya minggu lalu.
Penundaan sidang itu karena Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup selama dua pekan mulai hari ini, Rabu (7/10). Penutupan itu setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) PN terkonfirmasi positif covid-19.
"Iya, untuk semua agenda sidang termasuk persidangan jaksa Pinangki ditunda," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Adapun sidang Pinangki rencananya akan digelar kembali pada Rabu (21/10) mendatang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah bersurat untuk menutup dari tanggal 7 sampai 16 Oktober. Mulai aktif kembali Senin, 19 Oktober," terang Bambang.
Baca juga : Mahfud Imbau Paslon Gelar Kampanye Kreatif
Pada Rabu (30/9), Pinangki sempat meminta maaf kepada Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin. Permohonan maaf tersebut dilakukan karena nama mereka turut terseret dalam kasus tersebut.
Terkait penanganan covid-19 di PN Jakarta Pusat, ia menjelaskan telah dilakukan rapid test terhadap seluruh karyawan. Hasilnya, ditemuan 61 orang yang reaktif. Mereka yang reaktif akan menjalani tes usap untuk memastikan terpapar atau tidaknya covid-19.
"Total sampai saat ini ada 61 orang yang reaktif dari sekitar 200 orang karyawan," tandas Bambang. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved