Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra sudah lengkap (P-21). Hari mengatakan jaksa peneliti telah menerima berkas yang disidik Bareskrim Polri.
“Berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil pada Senin (5/10),” jelas Hari di Gedung Kejagung, kemarin.
Dalam perkara itu terdapat empat tersangka. Selain Joko Tjandra, tiga tersangka lainnya ialah pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
“Tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu,” ujar Hari.
Menurut Hari, administrasi penanganan perkara mungkin akan diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan wilayah hukum peristiwa pidana. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Itu kewenangan penuntut umum, tinggal melihat locus, tempus di mana. Kemudian administrasi penanganan perkara itu diserahkan ke
Kejari Jakarta Pusat atau Kejari Jakarta Selatan. Untuk sidangnya, karena ini perkara tindak pidana korupsi, tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang di Jakarta ini ada di PN Jakarta Pusat,” papar Hari.
Hari juga menyinggung soal rencana penggabungan berkas perkara Joko Tjandra yang ditangani Kejagung, yakni permufakatan jahat terkait dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Namun, penggabungan tersebut masih menunggu berkas perkara red notice sampai tahap II.
“Teori penggabungan surat dakwaan terhadap pelaku tindak pidana ketika dia melakukan tindak pidana itu terdakwanya satu orang, tapi dia melakukan beberapa tindak pidana dengan waktu dan tempat yang berbeda,” tandasnya.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari di Peng adilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengalami penundaan. Kemarin, Pinangki dijadwalkan menjalani pengadilan dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsinya minggu lalu.
Penundaan sidang itu disebabkan Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup selama dua pekan mulai kemarin. Penutupan itu dilakukan setelah dua aparatur sipil negara (ASN) PN terkonfirmasi positif covid-19.
“Iya, untuk semua agenda sidang, termasuk persidangan jaksa Pinangki, ditunda,” ujar Bambang Nurcahyono dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, kemarin. (Tri/P-5)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved