Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra sudah lengkap (P-21). Hari mengatakan jaksa peneliti telah menerima berkas yang disidik Bareskrim Polri.
“Berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil pada Senin (5/10),” jelas Hari di Gedung Kejagung, kemarin.
Dalam perkara itu terdapat empat tersangka. Selain Joko Tjandra, tiga tersangka lainnya ialah pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
“Tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu,” ujar Hari.
Menurut Hari, administrasi penanganan perkara mungkin akan diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan wilayah hukum peristiwa pidana. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Itu kewenangan penuntut umum, tinggal melihat locus, tempus di mana. Kemudian administrasi penanganan perkara itu diserahkan ke
Kejari Jakarta Pusat atau Kejari Jakarta Selatan. Untuk sidangnya, karena ini perkara tindak pidana korupsi, tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang di Jakarta ini ada di PN Jakarta Pusat,” papar Hari.
Hari juga menyinggung soal rencana penggabungan berkas perkara Joko Tjandra yang ditangani Kejagung, yakni permufakatan jahat terkait dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Namun, penggabungan tersebut masih menunggu berkas perkara red notice sampai tahap II.
“Teori penggabungan surat dakwaan terhadap pelaku tindak pidana ketika dia melakukan tindak pidana itu terdakwanya satu orang, tapi dia melakukan beberapa tindak pidana dengan waktu dan tempat yang berbeda,” tandasnya.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari di Peng adilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengalami penundaan. Kemarin, Pinangki dijadwalkan menjalani pengadilan dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsinya minggu lalu.
Penundaan sidang itu disebabkan Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup selama dua pekan mulai kemarin. Penutupan itu dilakukan setelah dua aparatur sipil negara (ASN) PN terkonfirmasi positif covid-19.
“Iya, untuk semua agenda sidang, termasuk persidangan jaksa Pinangki, ditunda,” ujar Bambang Nurcahyono dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, kemarin. (Tri/P-5)
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved