Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kejagung Dalami Rekomendasi Ombudsman soal Djoker dan Pinangki

Cahya Mulyana
09/10/2020 10:30
Kejagung Dalami Rekomendasi Ombudsman soal Djoker dan Pinangki
Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung mendalami dua rekomendasi Ombudsman RI mengenai penanganan kasus yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoker dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Korps Adhyaksa menganalisa masukan tersebut untuk proses perbaikan penanganan perkara.

"Ada dua hal rekomendasinya kepada kejaksaan, satu kenapa kejaksaan tidak melakukan perpanjangan pencegahan (Djoker) ke luar negeri dari tanggal berapa tuh," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10) malam.

Ia mengatakan Ombudsman mempertanyakan prosedur pencekalan Djoker saat proses persidangan. Kala itu, Djoker sudah berstatus terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali namun dapat dengan mudah melarikan diri ke luar negeri.

"Kenapa (Djoker) bisa ke luar negeri. Kalau dia selama persidangan dicekal, sudah habis waktunya enggak bisa diperpanjangan lagi. Nanti kita cek dulu tapi ya apakah sudah habis apa belum kita pelajari dulu lah," urainya.

Baca juga:Jaksa Agung Bantah Pernah Komunikasi dengan Djoko Tjandra

Rekomendasi selanjutnya, lanjut dia, mengenai kepergian Pinangki ke Malaysia di luar tugas. Mengenai poin ini sudah masuk ranah pengungkapan di persidangan.

"Kedua pelanggaran yang Pinangki ke Malaysia. Nah itu sudah pidana," katanya.

Menurut dia, kejaksaan akan menganalisa rekomendasi Ombudsman khususnya mengenai kaburnya Djoker.

"Nah ini yang pertama saya suruh pelajari Direktur Eksekusi, karena pencegahan itu ada batas waktunya. Kalau sudah selesai enggak bisa diperpanjang masalahnya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya