Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEJAKSAAN Agung mendalami dua rekomendasi Ombudsman RI mengenai penanganan kasus yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoker dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Korps Adhyaksa menganalisa masukan tersebut untuk proses perbaikan penanganan perkara.
"Ada dua hal rekomendasinya kepada kejaksaan, satu kenapa kejaksaan tidak melakukan perpanjangan pencegahan (Djoker) ke luar negeri dari tanggal berapa tuh," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10) malam.
Ia mengatakan Ombudsman mempertanyakan prosedur pencekalan Djoker saat proses persidangan. Kala itu, Djoker sudah berstatus terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali namun dapat dengan mudah melarikan diri ke luar negeri.
"Kenapa (Djoker) bisa ke luar negeri. Kalau dia selama persidangan dicekal, sudah habis waktunya enggak bisa diperpanjangan lagi. Nanti kita cek dulu tapi ya apakah sudah habis apa belum kita pelajari dulu lah," urainya.
Baca juga:Jaksa Agung Bantah Pernah Komunikasi dengan Djoko Tjandra
Rekomendasi selanjutnya, lanjut dia, mengenai kepergian Pinangki ke Malaysia di luar tugas. Mengenai poin ini sudah masuk ranah pengungkapan di persidangan.
"Kedua pelanggaran yang Pinangki ke Malaysia. Nah itu sudah pidana," katanya.
Menurut dia, kejaksaan akan menganalisa rekomendasi Ombudsman khususnya mengenai kaburnya Djoker.
"Nah ini yang pertama saya suruh pelajari Direktur Eksekusi, karena pencegahan itu ada batas waktunya. Kalau sudah selesai enggak bisa diperpanjang masalahnya," pungkasnya.(OL-5)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved