Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Joko Tjandra Ajukan Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu

Tri Subarkah
13/10/2020 13:40
Joko Tjandra Ajukan Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu
Sidang perdana Joko Tjandra(Antara )

TERPIDANA kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra mengajukan eksepsi dalam perkara pembuatan surat jalan palsu yang membuatnya menjadi terdakwa. Hal itu disampaikan kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo seusai sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita sudah dengar bersama bahwa satu minggu ke depan kita akan ajukan eksepsi. Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Kendati demikian, Soesilo masih enggan memaparkan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Ia mengatakan bahwa keberatan tersebut akan disampaikan secara formal pada sidang yang diagendakan pada Selasa (20/10) pekan depan.

Baca juga : Joko Tjandra Jalani Sidang Perdana Kasus Surat Jalan Palsu

Sebelumnya, JPU menilai bahwa perbuatan Joko Tjandra telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Surat jalan palsu itu dibutuhkan Joko Tjandra untuk melakukan upaya hukum terhadap terhadap putusan di Mahkamah Agung pada 2009. Namun, permohonan PK ke PN Jakarta Selatan ditolak karena tidak dapat menghadirkan Joko Tjandra.

Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Joko Tjandra saat itu diminta untuk mengurus perjalanannya selama di Indonesia. Joko diketahui berdomisili di Malaysia. Pengurusan perjalanan itu jug melibatkan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya