Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/9/2020 12:39
Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Dinyatakan Lengkap
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.(ANTARA/Adam Bariq)

BERKAS perkara kasus surat jalan palsu Joko Tjandra akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Tim penyidik rencananya akan melakukan pelimpahan tahap dua pada pekan depan.

Ketiga tersangka surat palsu sang Joker, panggilan Joko Tjandra, adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, kepada Media Indonesia, Jumat (25/9).

Baca juga: Kejaksaan Tangkap Pensiunan Depkes yang Buron

Selanjutnya, pelaksanaan tahap 2 akan dilakukan pada Senin (28/9).

Perihal berkas red notice Joko Tjandra, Badan Reserse kriminal mabes Polri masih menunggu laporan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tunggu hasil penelitian dari JPU,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Seperti diketahui, penyerahan berkas kedua kalinya akan diteliti jaksa selama satu minggu dari pengiriman berkas perkara.

Penyidik Bareskrim telah menyerahkan kembali tahap I berkas perkara gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Joko Tjandra ke Kejagung, pada Senin (21/9), setelah diperbaiki.

Berkas perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum itu dibagi empat berkas yaitu berkas tersangka Joko Soegiarto Tjandra, berkas tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, berkas tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan berkas tersangka Tommy Sumardi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya