Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEPALA Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19.
Aksi pengambilan paksa jenazah virus korona (covid-19) nyatanya kembali terjadi di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (11/6) dini hari.
"Dari sembilan orang yang ditangkap itu, dua di antaranya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut,"
Dari 31 pengambil paksa yang diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah di dua rumah sakit berbeda.
DALAM sepekan terakhir ini, dua jenazah PDP di Makassar, Sulawes Selatan, diambil paksa oleh keluarganya. Mereka yang mengambil paksa bakal dikenakan pidana.
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemerintah Indonesia kembali meminta klarifikasi dan mendapatkan informasi yang valid apakah penguburan tersebut sudah dilakukan sesuai standar ILO,"
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Salah satu tujuan Polda Metro Jaya melibatkan diri dalam pengurusan jenazah adalah guna mencegah konflik sosial.
Wali Kota Yogyakarta menjamin, jenazah warga Kota Yogyakarta yang meninggal dengan positif covid-19 tidak akan terlantar. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Sleman dan Bantul.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga hari ini telah melakukan pemulasaran sebanyak 639 jenazah dengan prosedur tetap penyakit menular. Sebanyak 125 jenazah positf covid-19
Polda Metro Jaya secara khusus menyiapkan empat personelnya untuk bertugas membantu proses pemakaman jenazah yang positif covid-19.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan korban meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid19), akan dimakamkan di lahan khusus. Lahan tersebut milik Perum Perhutani.
Dalam pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, masyarakat hendaknya memerhatikan aspek agama dan memastikan pemulasaraan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Menurut Tri, masyarakat tidak memiliki alasan untuk menolak jenazah pengidap Covid-19 karena rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.
Kota Milan, pada Kamis (2/4), menutup sementara krematorium utamanya selama sisa bulan ini untuk menangani gelombang mayat yang menumpuk selama pandemi virus korona.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj, meminta umat Islam untuk tidak menolak pemakaman jenazah pasien virus Covid-19.
Jenazah laki-laki berumur 70 tahun tersebut sempat ditolak untuk dikremasi. Bahkan saat akan dikubur di tempat pemakaman umum juga ditolak warga.
Warga Kalianyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat dikagetkan dengan ditemukannya sesosok mayat Mr X di kali kanal banjir barat, pada Minggu (29/3) pagi
Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved