Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ambil Paksa Jenazah PDP Covid Terancam Pidana

Lina Herlina
09/6/2020 21:45
Ambil Paksa Jenazah PDP Covid Terancam Pidana
Simulasi penanganan pasien Covid-19.(MI/Benny Bastiandi)

Masih banyak warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tidak mengerti atau tidak mau tahu protap penanganan pasien terduga Covid-19 yang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP). Akibatnya terjadi pengambilan paksa jenazah oleh keluarga.

Dalam sepekan terakhir ini, dua jenazah PDP yang pemulasaran jenazahnya ditolak oleh keluarga. Mereka mengambil paksa jenazah tersebut. Kejadiannya  di RS Dadi Jalan Lanto Dg Pasewang dan Rumah Sakit Stella Maris, Jalan Penghibur, Makassar.

Peristiwa pertama terjadi di RS Dadi. Pasien berjenis kelamin laki-laki, warga Makassar, rujukan dari RS Akademis yang dirawat sejak, Senin (1/6), dan dinyatakan sebagai PDP korona hingga harus dirujuk.

Setelah masuk ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Dadi, Rabu (3/6) sekitar pukul 15.00 Wita, pasien tersebut meninggal."Belum sempat datang tim covid untuk melakukan pemulasaran jenazah, tiba-tiba datang massa dari keluarga pasien. Berkumpul di depan ruangan dan beberapa di antara mereka menyerobot masuk ke ruang ICU, mengambil jenazah, membawanya pergi," ungkap Humas RS Dadi Makassar, Yunus Acong, Selasa (9/6).

Baca Juga: Walikota Bogor Minta Pemprov DKI Atur Jam Kerja Dua Shift

Peristiwa itu sempat terekam dan videonya beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, kata Yunus, tidak terlihat petugas menahan tindakan keluarga pasien karena protap di ruang ICU tidak dijaga banyak petugas.

"Tim covid lambat tiba karena melayani pasien l ain yang juga meninggal. Tim covid baru tiba setelah massa yang membopong jenazah itu berada di pinggir jalan depan jalan masuk RS. Mereka tidak bisa berbuat banyak," kata Yunus.

Peristiwa serupa terulang di RS Stella Maris Makassar, Minggu (7/6) malam. Walaupun sudah dihalangi dua petugas dari anggota TNI, warga tidak takut karena jumlahnya banyak dan membawa pergi jenazah perempuan inisial K, 53, menggunakan keranda milik rumah sakit.

Direktur RS Stella Maris Lusia Nuhuhita mengatakan, pasien K masuk rumah sakit Minggu pagi pukul 08.45 Wita dengan keluhan demam, sesak napas dan batuk. Kondisi itu sudah dialami sepekan dan setelah melalui pemeriksaan lengkap mengarah ke Covid-19 dan akhirnya ditetapkan sebagai PDP dan dipindahkan ke ruang isolasi, tapi meninggal pukul 19.30 Wita.

"Saat petugas gugus dalam perjalanan menuju rumah sakit, tiba-tiba datang orang dalam jumlah banyak mengambil jenazah. Sempat dihalangi tentara tapi jumlah orang yang datang itu lebih banyak. Jenazah akhirnya dibawa pergi," kata Lusia.

"Dan hasil pemeriksaan swab pasien bersangkutan sudah keluar kemarin, dan hasilnya positif terinfeksi korona. Dengan demikian keluarganya itu bisa ODP," sambung Lusia, Selasa (9/6).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel M Ichsan Mustari menjelaskan, jika tidak ada satu pun pihak yang ingin protap pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dilakukan, tapi itu untuk menegaskan agar semua patuh, karena itu memang ketentuannya, empat jam setelah meninggal harus dimakamkan.

"Iya ada tiga kasus pengambilan jenazah dengan situasi berbeda. Sejak awal kepatuhan masyarakat kita kurang. Sehingga saat ini teman-teman TNI, Polri sudah lakukan pelacakan edukasi. Pihak Pemerintah Kota Makassar juga sudah lakukan pelacakan, karena kemungkinan besar mereka yang mengambil paksa jenazah pasti tertular," seru Ichsan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyayangkan kejadian tersebut dan pihak kepolisian sedang menyelidiki penjemputan paksa jenazah Covid-19 tersebut. "Kami sangat mengharapkan informasi yang masuk, dan itu kita jadikna sebagai data awal, dan akan kita telusuri, siapa saja yang bermain dibalik pengmabilan paksa jenazah itu," tegasnya.

Apa yang dilakukan warga tersebut termasuk melanggar pidana. "Akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat. Seharusnya bisa dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," lanjut Ibrahim.

Karenanya, mereka yang pengambilan paksa jenazah dapat dikenakan hukuman pidana, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara, atau denda hingga Rp100 juta, seperti diatur pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya