Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ada 12 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid di Makassar

Lina Herlina
11/6/2020 17:50
Ada 12 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid di Makassar
Simulasi penanganan pasien positif korona di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.(Antara)

KEPALA Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19.

"Selain dari semua tersangka itu, ada satu orang yang TKP (tempat kejadian perkara) di RS Labuang Baji menyerahkan diri. Dan saat dilakukan rapid test sama dengan yang lain, ternyata dia reaktif sehingga tidak ditahan di sel, melainkan diisolasi, karena masih bersttaus saksi," ungkap Ibrahim, Kamis (11/6).

Dia menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhdap jenazah yang terpapar Covid-19 terjadi lagi. Makanya sudah ada personel dari TNI dan Polri yang berjaga di rumah sakit.

"Kita sudah koordinsi dengan tim gugus Covid-19, maka kita siapkan personel pengamanan yang berlapis. Karena pengambilan jenzah paksa itu, selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas," tandasnya.

Sementara itu, kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19, kembali terjadi Rabu (10/6) malam di Rumah Sakit Dadi, Jalan Lanto Dg Pasewang Makassar. Sekitar pukul 20.00 Wita, sekitar 100 orang menerobos rumah sakit, ingin mengambil paksa jenazah perempuan berinisial N berusia 59 tahun.

Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto menjelaskan, jika pasien positif korona N itu meninggal Rabu (10/6) pukil 17.27 Wita di RD Dadi Makassar, setelah menjalani perawatan sejak 31 Mei dengan penyakit penyerta tumor otak.

"Saat menunggu tim gugus Covid untuk pemulasaran jenazah, tetiba ada sekitar 100 orang mendatangi rumah sakit bermaksud mengaabil paksa jenazah. Beruntung bantuan pengamanan dari Brimod dan Polrestabes Makassar sehingga kondisi bisa terkendali," seru Daryanto, Kamis (11/6).

Karenanya jenazah tetap dimakamkan di Pemakaman khusus Covid-19 di Mancanda, Kabupaten Gowa Sulsel. Dan dari penyidikan kami, alhasil tiga orang berhasil diamankan yang merupakan keluarga jenazah, yaitu berinisial B, 38, N, 35, dan K, 40.

Kasus pengambilan paksa jenazah Covid -19 di Sulsel ini adalah yang kelima, setelah sebelumnya sempat terjadi juga di RS Dadi dan RS Labuang Baji satu kali. Dua kali kasus di RS Stella Maris Makassar. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Periksa 31 Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 Makassar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik