Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Asorun menegaskan, dalam pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, masyarakat hendaknya memerhatikan aspek agama dan memastikan pemulasaraan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Per 4 April, 519 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet
"Proses memandikan, dianjurkan pengucuran air ke seluruh tubuh. Tapi jika tidak dimungkinkan, maka ditayamumkan. Tapi kalau tidak dimungkinkan maka bisa langsung dikafankan," kata Asrorun dalam telekonferensi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).
Proses pengafanan juga demikian. Proses pengafanan harus didahului dengan melapisi jenazah menggunakan plastik, lalu kafan, lalu dilapisi lagi dengan plastik.
"Setelah jenazah dikafani, lalu dimasukkan ke dalam peti jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan keselamatan petugas," tutur Asrorun.
Selanjutnya, salat jenazah bisa dilakukan di tempat yang suci dan dilakukan oleh minimal satu orang muslim. Jika tidak dimungkinkan, maka salat jenazah dapat diganti dengan salat ghaib yang dilakukan di rumah.
"Hal-hal ini bagian dari hak jenazah yang harus kita lakukan. Semua bisa dilakukan sesuai protokol kesehatan. Jangan sampai akibat kekhawatiran minus pengetahuan malah kemudian kita berdosa," tandasnya. (OL-6)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved