Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ini Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Atalya Puspa
04/4/2020 17:30
Ini Cara Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Pekerja membuat peti mati khusus yang dilapisi alumunium foil untuk jemazah pasien Covid-19(Antara/Fauzan )

SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Asorun menegaskan, dalam pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, masyarakat hendaknya memerhatikan aspek agama dan memastikan pemulasaraan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Per 4 April, 519 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet

"Proses memandikan, dianjurkan pengucuran air ke seluruh tubuh. Tapi jika tidak dimungkinkan, maka ditayamumkan. Tapi kalau tidak dimungkinkan maka bisa langsung dikafankan," kata Asrorun dalam telekonferensi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Proses pengafanan juga demikian. Proses pengafanan harus didahului dengan melapisi jenazah menggunakan plastik, lalu kafan, lalu dilapisi lagi dengan plastik.

"Setelah jenazah dikafani, lalu dimasukkan ke dalam peti jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan keselamatan petugas," tutur Asrorun.

Selanjutnya, salat jenazah bisa dilakukan di tempat yang suci dan dilakukan oleh minimal satu orang muslim. Jika tidak dimungkinkan, maka salat jenazah dapat diganti dengan salat ghaib yang dilakukan di rumah.

"Hal-hal ini bagian dari hak jenazah yang harus kita lakukan. Semua bisa dilakukan sesuai protokol kesehatan. Jangan sampai akibat kekhawatiran minus pengetahuan malah kemudian kita berdosa," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik