Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 8 Warga Ambon Jadi Tersangka

Hamdi Jempot
27/6/2020 15:01
Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 8 Warga Ambon Jadi Tersangka
Ilustrasi(123rf.com)

POLRESTA Pulau Ambon, Maluku, menetapkan delapan warga sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah positif virus korona atau covid-19 dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Ambon, Jumat (26/6).

Delapan tersangka tersebut enam pria dan dua perempuan. Tersangka bersinisal AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI (P) dan YN (P).

"Untuk sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki. Saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Tinggal kita pastikan apakah mereka kita tahan atau tidak," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6).

Leo mengatakan delapan tersangka itu diduga menghasut, memaksa mengeluarkan jenazah dari dalam mobil ambulans, dan menggotong jenazah hingga ke rumah duka.

"Dari delapan ini nanti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kapolresta.

Leo yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Gilang Prasetya menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana

Leo mengatakan jajaran Polresta Ambon sejak Jumat (26/6) sudah menyelidiki peristiwa pengambilan paksa jenazah HK, yang positif covid-19.

Menurut Leo, dari delapan tersangka tersebut ternyata mereka bukan keluarga dekat almarhum. Mereka hanya tetangga dan warga yang ikut-ikutan mengambil paksa jenazah.

Baca juga: Tiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis

Pada Jumat (26/6) ratusan warga menghadang iring-iringan mobil yang membawa jenazah HK ke TPU khusus positif covid-19. Warga marah karena jenazah HK yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Jumat (26/6) pagi dimakamkan di TPU khusus covid-19. Warga yakin HK meninggal karena penyakit kanker, bukan covid-19.

Warga kemudian memaksa mengambil jenazah HK dengan membuka pintu belakang mobil ambulans. Setelah itu warga beramai-ramai membawa jenazah ke rumah duka yang tak jauh dari Jalan Jenderal Sudirman. Warga juga membuang peti jenazah di jalan raya.

Baca juga: Catat, Tolak Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana 1 Tahun!

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Maluku Kasrul Selang, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, Dandim 1504/Ambon, Kolonel Kav Cecep Tendi Sutandi mendatangi lokasi untuk negosiasi dengan keluarga almarhum. Setelah itu, jenazah akhirnya dimakamkan di pemakaman keluarga kawasan Wara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) petang dengan protokol covid-19 dan pengawalan aparat kepolisian. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya