Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polisi Periksa 31 Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 Makassar

Lina Herlina
10/6/2020 08:50
Polisi Periksa 31 Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 Makassar
Polda Sulsel Amankan 31 Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di tiga rumah sakit di Makassar(Dok: Istimewa)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengamankan 31 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di tiga rumah sakit berbeda yaitu RS Labuang Baji, RS Dadi dan RS Stella Maris.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/6) di Mapolrestabes Makassar, dengan menghadirkan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi yang diamankan 31 orang, itu terdiri dari 25 orang pengembangan kasus pengambilan paksa jenazah di RS Labuang baji, lalu lima orang di RS Dadi, dan satu orang di RS Stella Maris," jelas Ibrahim.

Untuk tiga orang tersangka yaitu dua pada kasus RS Dadi merupakan anak laki-laki dan menantu dari jenazah yang diambil paksa. Satu tersangka lainnya pada kasus pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris adalah anak dari jenazah.

"Pada kasus di RS Dadi, dua orang tersangka tersebut bertindak sebagai sopir pengangkut jenazah dan satu lagi memprovokasi. Untuk lainnya yang ikut ditangkap merupakan tetangga-tetangga pelaku itu masih jadi saksi dan dimintai keterangan," kata Ibrahim.

Baca juga: Ambil Paksa Jenazah PDP Covid Terancam Pidana

"Untuk RS Labuang Baji belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Masih pengembangan, dan juga masih menjalani pemeriksaan," imbuhnya.

Semua tersangka diancam pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan jo Pasal 214 KUHP, dan Pasal 335 dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu, semua yang diamankan wajib melakukan rapid test, karena tidak menutup kemungkinan ada yang terinfeksi virus korona setelah bersentuhan langsung dengan jenazah.

"Kita tahu, hasil tes swab jenazah yang diambil paksa itu semua positif. Jadi kita antisipasi dengan melakukan rapid test. Jadi mereka yang reaktif otomatis kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik