Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLRI berhasil menangkap diduga tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus korona atau covid-19 di Sulawesi Selatan.
"Jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (9/6).
Awi menjelaskan, secara keseluruhan perkara pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
Dari hasil gelar perkara awal, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018.
Baca juga: Rekor Baru, Penambahan Kasus Positif Covid-19 1.043 dalam Sehari
Awi merinci kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka, yaitu Akbar dan Hendra. Perkaranya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RS Stelamaris, dua orang, yaitu Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
"Untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari ditetapkan tersangka," paparnya.
Kemudian, kasus pengambilan paksa pasien diduga positif covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka Rahman Akbar dan Rahmawati.
Rencananya, polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka, pada Selasa (9/6) malam.
“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Awi. (OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved