Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

12 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 Ditangkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/6/2020 20:36
12 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 Ditangkap
Ilustrasi(123rf.com)

POLRI berhasil menangkap diduga tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus korona atau covid-19 di Sulawesi Selatan.

"Jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (9/6).

Awi menjelaskan, secara keseluruhan perkara pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

Dari hasil gelar perkara awal, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018.

Baca juga: Rekor Baru, Penambahan Kasus Positif Covid-19 1.043 dalam Sehari

Awi merinci kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka, yaitu Akbar dan Hendra. Perkaranya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RS Stelamaris, dua orang, yaitu Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

"Untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari ditetapkan tersangka," paparnya.

Kemudian, kasus pengambilan paksa pasien diduga positif covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka Rahman Akbar dan Rahmawati.

Rencananya, polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka, pada Selasa (9/6) malam.

“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Awi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik