Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tindak Tegas Pengambil Paksa Jenazah

Tri Subarkah
14/6/2020 05:30
Tindak Tegas Pengambil Paksa Jenazah
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengamankan 31 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP)(MI/Lina Herlina)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis memerintahkan para kepala kepolisian daerah untuk menindak secara tegas pengambilan paksa jenazah covid-19. Hal tersebut menyusul fenomena yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur.

“Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakkan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Idham di Jakarta, Jumat (12/6) malam.

Idham mengatakan tindakan tegas tersebut perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang. Masalahnya, pengambilan paksa tersebut dapat membahayakan masyarakat sendiri sehingga tertular covid-19. “Jika kasus ini terus terjadi, mau jadi apa negara ini. Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” kata Idham.

Polri sudah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit. Tindakan tersebut merupakan amanat dari Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/ VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Melalui surat itu, Idham mendorong setiap pasien rujuk an yang menunjukkan gejala covid-19 di rumah sakit rujukan dilakukan tes usap. Begitu pun bagi pasien yang memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis.

“Harus ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif covid-19 sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan,” jelas Idham.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri yang juga Kepala Satgas Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Covid-19, Komjen Agus Andiranto, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang tetap memaksa mengambil jenazah covid-19.

“Kalau benar-benar pasien covid-19, wajib patuh dengan protokol pemakaman covid-19. Kalau memaksa, ya, diproses hukum,” tandas Agus.

Sebelumnya, kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 terjadi di empat rumah sakit di Makassar. Setidaknya 31 orang terpaksa ditangkap polisi dalam peristiwa tersebut. *Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka pengambilan paksa jenazah covid-19.

Masyarakat yang melakukan pengambilan paksa jenazah dapat disangkakan dengan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Supaya kasus serupa tidak terjadi di Ibu Kota, Polda Metro Jaya meningkatkan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan anggota sudah dikerahkan menjaga rumah sakit yang menampung pasien covid-19.

Yusri berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan. “Kalau memang itu korbannya korban covid-19, memang ada aturan di situ, pemulasaraannya harus menggunakan aturan protokol kesehatan,” tegasnya. (Tri/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya