Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis memerintahkan para kepala kepolisian daerah untuk menindak secara tegas pengambilan paksa jenazah covid-19. Hal tersebut menyusul fenomena yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur.
“Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakkan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” tegas Idham di Jakarta, Jumat (12/6) malam.
Idham mengatakan tindakan tegas tersebut perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang. Masalahnya, pengambilan paksa tersebut dapat membahayakan masyarakat sendiri sehingga tertular covid-19. “Jika kasus ini terus terjadi, mau jadi apa negara ini. Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” kata Idham.
Polri sudah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit. Tindakan tersebut merupakan amanat dari Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/ VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Melalui surat itu, Idham mendorong setiap pasien rujuk an yang menunjukkan gejala covid-19 di rumah sakit rujukan dilakukan tes usap. Begitu pun bagi pasien yang memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis.
“Harus ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif covid-19 sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan,” jelas Idham.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri yang juga Kepala Satgas Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Covid-19, Komjen Agus Andiranto, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang tetap memaksa mengambil jenazah covid-19.
“Kalau benar-benar pasien covid-19, wajib patuh dengan protokol pemakaman covid-19. Kalau memaksa, ya, diproses hukum,” tandas Agus.
Sebelumnya, kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 terjadi di empat rumah sakit di Makassar. Setidaknya 31 orang terpaksa ditangkap polisi dalam peristiwa tersebut. *Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka pengambilan paksa jenazah covid-19.
Masyarakat yang melakukan pengambilan paksa jenazah dapat disangkakan dengan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Supaya kasus serupa tidak terjadi di Ibu Kota, Polda Metro Jaya meningkatkan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan anggota sudah dikerahkan menjaga rumah sakit yang menampung pasien covid-19.
Yusri berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan. “Kalau memang itu korbannya korban covid-19, memang ada aturan di situ, pemulasaraannya harus menggunakan aturan protokol kesehatan,” tegasnya. (Tri/J-1)
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved