Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi pada Selasa (31/3) dan Rabu (1/4) silam.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Untuk TKP di Kecamatan Pekuncen, ada dua tersangka yakni warga Desa Glempang. Sedangkan satu tersangka di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Dua tersangka yang di Pekuncen terlibat dalam penghalang-halangan pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. Sedangkan di Patikraja adalah memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah Covid-19," kata Kapolresta pada wartawan, Rabu (15/4).
Dikatakan oleh Kapolresta, agar peristiwa tersebut tidak berulang, pihaknya bersama dengan Pemkab dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Edukasi itu sangat penting, karena jenazah Covid-19 telah mendapat perlakuan khusus pada saat di RS dan masuk peti, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan menularkan di sekitar makam. Apalagi, para ahli juga telah memberikan pernyataan kalau jenzah yang sudah dikuburkan tidak berbahaya," tambahnya.
Baca juga: Camat se Klaten Dilarang Tolak Jenazah Covid-19
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry mengungkapkan kalau tersangka di Patikraja berinisial K, 57, dan msih berstatus PNS. Sementara dua tersangka warga Glempang adalah K, 46, dan S, 45, seorang perangkat desa dan buruh.
"Untuk K, tersangka di Patikraja akan dijerat dengan pasal 212 KUHP, sedangkan K dan S warga Glempang dengan pasal 214 KUHP. Sanksi lain yang dikenakan untuk ketiganya adalah dengan UU No. 4 thun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya.
Seperti diketahui, jenazah pasien Covid-19 yang sempat dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen diminta untuk dipindah ke daerah lain.
Bahkan, Bupati Banyumas Achmad Husein ikut memimpin pembongkaran makam tersebut. Sebelumnya ada penolakan di Desa Kedungwringin, Patikraja. (A-2)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved