Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polresta Banyumas Tetapkan Tiga Tersangka Tolak Jenazah Covid-19

Lilik Darmawan
15/4/2020 13:00
Polresta Banyumas Tetapkan Tiga Tersangka Tolak Jenazah Covid-19
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka(MI/LILIK DARMAWAN)

POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi pada Selasa (31/3) dan Rabu (1/4) silam. 

Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis  dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

Untuk TKP di Kecamatan Pekuncen, ada dua tersangka yakni warga Desa Glempang. Sedangkan satu tersangka di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. 

"Dua tersangka yang di Pekuncen terlibat dalam  penghalang-halangan pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. Sedangkan di Patikraja adalah memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah Covid-19," kata Kapolresta pada wartawan, Rabu (15/4).

Dikatakan oleh Kapolresta, agar peristiwa tersebut tidak berulang, pihaknya bersama dengan Pemkab dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

"Edukasi itu sangat penting, karena jenazah Covid-19 telah mendapat perlakuan khusus pada saat di RS dan masuk peti, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan menularkan di sekitar makam. Apalagi, para ahli juga telah memberikan pernyataan kalau jenzah yang sudah dikuburkan tidak berbahaya," tambahnya.

Baca juga: Camat se Klaten Dilarang Tolak Jenazah Covid-19

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)  Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry mengungkapkan kalau tersangka di Patikraja berinisial K, 57, dan msih berstatus PNS. Sementara dua tersangka warga Glempang adalah K, 46, dan S, 45, seorang perangkat desa dan buruh. 

"Untuk K, tersangka di Patikraja akan dijerat dengan pasal 212 KUHP, sedangkan K dan S warga Glempang dengan pasal 214 KUHP. Sanksi lain yang dikenakan untuk ketiganya adalah dengan UU No. 4 thun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya.

Seperti diketahui, jenazah pasien Covid-19 yang sempat dikebumikan di  Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen diminta untuk dipindah ke daerah lain. 

Bahkan, Bupati Banyumas Achmad Husein ikut memimpin pembongkaran makam tersebut. Sebelumnya ada penolakan di Desa Kedungwringin, Patikraja. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik