Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi pada Selasa (31/3) dan Rabu (1/4) silam.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Untuk TKP di Kecamatan Pekuncen, ada dua tersangka yakni warga Desa Glempang. Sedangkan satu tersangka di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Dua tersangka yang di Pekuncen terlibat dalam penghalang-halangan pemakaman, bahkan ada aksi pelemparan juga. Sedangkan di Patikraja adalah memprovokasi masyarakat agar menolak jenazah Covid-19," kata Kapolresta pada wartawan, Rabu (15/4).
Dikatakan oleh Kapolresta, agar peristiwa tersebut tidak berulang, pihaknya bersama dengan Pemkab dan Kodim 0701/Banyumas terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Edukasi itu sangat penting, karena jenazah Covid-19 telah mendapat perlakuan khusus pada saat di RS dan masuk peti, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan menularkan di sekitar makam. Apalagi, para ahli juga telah memberikan pernyataan kalau jenzah yang sudah dikuburkan tidak berbahaya," tambahnya.
Baca juga: Camat se Klaten Dilarang Tolak Jenazah Covid-19
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Ajun Komisaris Berry mengungkapkan kalau tersangka di Patikraja berinisial K, 57, dan msih berstatus PNS. Sementara dua tersangka warga Glempang adalah K, 46, dan S, 45, seorang perangkat desa dan buruh.
"Untuk K, tersangka di Patikraja akan dijerat dengan pasal 212 KUHP, sedangkan K dan S warga Glempang dengan pasal 214 KUHP. Sanksi lain yang dikenakan untuk ketiganya adalah dengan UU No. 4 thun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelasnya.
Seperti diketahui, jenazah pasien Covid-19 yang sempat dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen diminta untuk dipindah ke daerah lain.
Bahkan, Bupati Banyumas Achmad Husein ikut memimpin pembongkaran makam tersebut. Sebelumnya ada penolakan di Desa Kedungwringin, Patikraja. (A-2)
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved