Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (20/4) mulai dari pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax bersama tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma."
Teteh Ocha sapaan akrab Rossa itu juga mengaku tidak memiliki hubungan personal dengan DNA Pro
Saat ini, sambung Rudi, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban
Ketiganya ditahan terkait kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo.
Kejagung menyatakan berkas perkara kedua tersangka terkait kasus investasi bodong trading binary option itu belum lengkap.
Orang pertama yang direkrut menjadi affiliator Binomo ialah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, dia merekrut Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Gatot mengatakan jumlah kerugian itu berpotensi bertambah.
Para nasabah, lanjut Francesca meyakini WAL tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya
Ferrari milik Indra Kenz disita sebagai barang bukti dalam kasus penipuan investasi Binomo.
Mereka berharap adanya proses regulasi dan pembinaan terhadap usaha digital trading di Indonesia
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Gatot menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV).
Sebanyak 141 orang melaporkan robot trading ATG ke Bareskrim Polri
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
"Kamis, 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)."
Indra dilimpahkan ke Kejari Tangsel dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 07.40 WIB. Kemudian, ia tiba sekitar pukul 08.45 WIB.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
INDONESIA Police Watch (IPW) sangat menyayangkan lepasnya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah KSP Indosurya. Hal ini disebabkan ketidakcermatan penyidik Bareskrim.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved