Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RIZKY Febian selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Rizky menyebut uang Rp400 juta dari tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah didonasikan ke yayasan.
"Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/3)
Namun, anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu tidak menyebut nama yayasannya. Dia hanya mengatakan tidak tahu menahu asal usul uang yang diberikan Doni Salmanan.
"Biarkan ini menjadi pelajaran buat saya," tandasnya.
Di sisi lain, ia mengaku kaget Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai masyarakat baik pasti memenuhi panggilan polisi.
"Ketika ada panggilan seperti ini tetap harus kooperatif dan ikuti," ungkap penyanyi solo itu.
Rizky mengaku dicecar 19 pertanyaan dari penyidik. Dia menyebut telah menjawab setiap pertanyaan dengan jujur.
"Saya mencoba untuk jujur apapun itu dan serahkan semua kepasa yang di atas," kata dia.
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadinya. Minuman itu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)
Acara tasyakuran tujuh bulan kehamilan Mahalini Raharja dan Rizky Febian menjadi sorotan publik setelah digelar dengan nuansa adat Sunda.
PENYANYI dan artis terkenal, Mahalini Raharja, berbagi kabar gembira mengenai kehamilan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya setelah melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.
Tanpa berbekal pengalaman di bidang produksi dan penerbitan musik, Rizky Febian dan Rahul berusaha keras merintis RFAS Music mulai dari mempelajari sendiri cara menerbitkan lagu.
RIZKY Febian menandai perjalanan 10 tahun berkarya di industri musik dengan menggelar tur di 10 titik kota. Tur bertajuk “Perjalanan 10 Tahun Rizky Febian” ini dimulai di Bogor pada 29 September
TIDAK terasa penyanyi Rizky Febian menapaki 10 tahun kariernya di dunia Musik Indonesia. Pria berusia 26 tahun itu mulai dikenal di dunia musik profesional lewat tembang lagu Kesempurnaan Cinta
Rizky Febian dan Mahalini mengungkapkan harapan agar Bermuara dapat menjadi penghibur dan penyemangat bagi pendengar di seluruh Indonesia.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved