Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemeriksaan Istri dan Manajer Doni Salmanan Ditunda Jadi Besok

Siti Yona Hukmana
14/3/2022 09:39
Pemeriksaan Istri dan Manajer Doni Salmanan Ditunda Jadi Besok
Tersangka kasus investasi bodong binary option Doni Salmanan (kiri) dan istri Dinan Nurfajrina(Instagram @donisalmanan)

PEMERIKSAAN terhadap istri tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan, dan manajer EJS ditunda. Keduanya meminta penyidik menunda pemeriksaan menjadi Selasa (15/3).

"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N,, Senin (14/3).

Menurut Ikbar, istri dan manajer Doni tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab, keduanya tidak fit setelah mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari.

"Kita meler, tiga hari kemaren kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," ungkap Ikbar.

Baca juga: Polri Imbau Penerima uang Doni Salmanan Melapor

Dia menyebut permintaan penundaan itu telah disampaikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat tanda tangan penyitaan barang bukti. 

Meski begitu, dia mengaku tetap akan mengirimkan surat permohonan penundaan ke Bareskrim Polri hari ini.

"Sudah ada suratnya per hari ini. Nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," ucapnya.

Sementara itu, Polri belum bicara terkait penundaan pemeriksaan ini. Mabes Polri akan menyampaikan saat konferensi pers siang nanti.

"Nanti siang kan mau di-update, nanti saja kita sampaikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terpisah.

Sejatinya, selebgram Dinan dan manajer Doni, EJS diperiksa hari ini. Keduanya akan diperiksa terkait pendalaman aliran dana pria asal Bandung tersebut.

"Istri dan manajer DS (Doni) sudah kita panggil, Senin (14 Maret 2022k akan kita periksa bersama saksi-saksi lainnya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Jumat (11/3).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya