Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan
Doni Salmanan (DS) berupa kendaraan dan properti, senilai mencapai Rp60 miliar. Kemungkinan nilai aset akan bertambah.
Itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes
Polri, Jakarta, Senin (14/3). Usai penetapan DS sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka.
Selanjutnya, selama tiga hari penelusuran terhadap aset di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, penyidik menyita aset yang terdiri atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerek berupa pakaian, sepatu, dan tas.
Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain satu surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua sepeda motor Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner. Penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua Kawasaki Ninja, satu BMW, satu Ducati Superleggera, lima Yamaha Gear, satu KTM, dan satu MSI. "Ada satu laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu kartu debit," tambahnya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bermerek bernilai tinggi, di antaranya satu jam tangan merek Hermes; 11 baju merek ternama; celana, topi, dan tas berkategori barang mahal; 20 buku terkait trading; serta tiga central processing unit (CPU). "Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut kami akan terus lakukan tracing aset," katanya. Gatot juga menyebutkan total ada 28 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara Doni Salmanan yang terdiri atas 20 orang, dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.
Baca juga: Polisi Sita Aset Crazy Rich Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksa ulang terhadap istri dan manajer Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan EJS, karena keduanya batal hadir pada pemeriksaan Senin (14/3). "Pada Senin, 14 Maret 2022, manajer DS yaitu EJS dan istrinya DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk pemeriksaan," ujarnya. (Ant/OL-14)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Reinhard mengatakan uang itu belum disita karena masih dikumpulkan Reza. Sebab, uang pemberian Doni itu telah digunakannya.
Ikbar mengaku melayangkan surat permohonan itu pas Doni ditahan usai menyandang status tersangka pada Selasa malam 8 Maret 2022.
Istrinya, Lesti Kejora, mengatakan bersyukur menerima rezeki dari Doni Salmanan walau ternyata diketahui hasil dari kejahatan Doni di Quotex.
Rizky juga membantah uang tersebut senilai Rp20 juta. Menurutnya, nominal uang yang diberikan Doni hanya Rp10 juta. Hal itu telah diungkap Doni saat diperiksa penyidik.
Arief mengaku tidak banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan hanya mengobrol terkait penjualan mobil Porsche kepada Doni.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved