Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan
Doni Salmanan (DS) berupa kendaraan dan properti, senilai mencapai Rp60 miliar. Kemungkinan nilai aset akan bertambah.
Itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes
Polri, Jakarta, Senin (14/3). Usai penetapan DS sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka.
Selanjutnya, selama tiga hari penelusuran terhadap aset di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, penyidik menyita aset yang terdiri atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerek berupa pakaian, sepatu, dan tas.
Sejumlah aset yang disita tersebut antara lain satu surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua sepeda motor Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner. Penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua Kawasaki Ninja, satu BMW, satu Ducati Superleggera, lima Yamaha Gear, satu KTM, dan satu MSI. "Ada satu laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu kartu debit," tambahnya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bermerek bernilai tinggi, di antaranya satu jam tangan merek Hermes; 11 baju merek ternama; celana, topi, dan tas berkategori barang mahal; 20 buku terkait trading; serta tiga central processing unit (CPU). "Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut kami akan terus lakukan tracing aset," katanya. Gatot juga menyebutkan total ada 28 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara Doni Salmanan yang terdiri atas 20 orang, dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.
Baca juga: Polisi Sita Aset Crazy Rich Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksa ulang terhadap istri dan manajer Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan EJS, karena keduanya batal hadir pada pemeriksaan Senin (14/3). "Pada Senin, 14 Maret 2022, manajer DS yaitu EJS dan istrinya DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk pemeriksaan," ujarnya. (Ant/OL-14)
Sejauh ini belum ada koordinasi dari Mabes Polri ke Polda Jabar maupun ke Polres Cimahi terkait pendampingan dalam proses penyitaan aset Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan tersebut.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Selasa (8/3) malam.
Para korban juga mendorong polisi untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Doni saja. Namun, juga mengusut afiliator Quotex lainnya.
Menurut Ikbar, istri dan manajer Doni tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab, keduanya tidak fit setelah mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Investasi bodong Fahrenheit ini diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved