Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKTOR Rizky Billar selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Rizky mengaku telah menyerahkan uang Rp10 juta dari Doni ke polisi.
"Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan," kata kuasa hukum Rizky, Sandy Arifin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 22 Maret 2022. Rizky membantah uang yang diterima dari tersangka Doni berupa pecahan mata uang asing. Menurutnya, hal itu telah disampaikan secara tersirat di video blog (blog istrinya, Lesti Kejora).
Rizky juga membantah uang tersebut senilai Rp20 juta. Menurutnya, nominal uang yang diberikan Doni hanya Rp10 juta. Hal itu telah diungkap Doni saat diperiksa penyidik.
"Jadi saat itu saya antara yakin dan enggak yakin ya angka nominalnya Rp20 juta. Lalu ketika tadi saya mendengar ditanya oleh penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS (Doni) saya hanya menerima Rp10 juta. Lalu saya pastiin lagi sama istri dan ternyata Rp10 juta, tidak sampai Rp20 juta," beber pesinetron itu.
Terlepas dari itu, Rizky mengaku tidak melakukan kesalahan apapun dalam kasus ini. Dia hanya diperiksa sebagai saksi dan kooperatif datang memenuhi panggilan polisi. "Kami sebagai warga negara yang baik bertindak kooperatif, taat peraturan. Kami dipanggil ke Bareskrim tetap kami memenuhi undangan tersebut untuk dimintai keterangan," ucap Rizky.
Kemudian, Rizky mengaku akan lebih berhati-hati ke depan. Menurutnya, setiap manusia pasti ada salah. Dia juga berharap Doni Salmanan bisa berubah menjadi pribadi lebih baik.
Rizky yang didampingi istrinya, Lesti Kejora, dan kuasa hukum Sandy Arifin dicecar 19 pertanyaan. Dia diperiksa dari pukul 11.57 hingga 14.33 WIB.
Rizky dan istrinya, Lesti Kejora, menerima amplop tebal yang berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan berlangsung beberapa waktu lalu. Rizky sempat menyebut uang itu senilai Rp20 juta di Instagramnya story-nya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Polri Sita Aset Tersangka Viral Blast Senilai Rp51,5 Miliar
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itu sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (OL-14)
Zulpan menjelaskan Rizky juga menolak untuk ditampilkan ke publik mengenakan baju tahanan.
Adapun pertimbangan penahanan tersebut salah satunya agar Rizky mengulangi perbuatan yang saka terhadap korban.
TERSANGKA kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar saat ini dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (13/10).
Suami Lesty Kejora, Rizky Billar, Kamis (13/10) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hotma mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hari ini.
Perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Upaya banding Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
M Tauzan menjadi korban trading platform Quotex yang dijalankan Doni Salmanan. Merugi puluhan juta rupiah, mahasiswa Cirebon ini mengaku nekat berencana mengakhiri hidup.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved