Kamis 13 Oktober 2022, 13:36 WIB

Polisi Pastikan Rizky Billar Sehat untuk Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum
Polisi Pastikan Rizky Billar Sehat untuk Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Instagram @rizkybillar
Rizki Billar

 

TERSANGKA kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar saat ini dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (13/10).

“Sekarang R masih sehat, masih baik,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan, Kamis (13/10).

Rizki sendiri sudah diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan dan saat ini dia melanjutkan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Jadi R sudah mendatangkan tim kesehatan Polres Jaksel untuk memeriksa jika memang sakit kita tidak akan memeriksa orang sakit. Tapi setelah dapat keterangan, kita dapat memeriksa R,” beber Nurma.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotam Sitompul saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya. "Jadi musti ditahan kan enggak. Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang seusia dengan hukum," kata Hotman (13/10).

Hotman juga menegaskan bahwa ia tengah berusaha untuk mengupayakan jalan dalam kasus KDRT ini.

Ia menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. "Kita akan usahakan itu," tutup Hotman.

Diketahui sebelumnya, Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (12/10) kemarin. "Malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (OL-12)

Baca Juga

Dok MI

Intervensi Bisnis, Polisi Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:58 WIB
Menurutnya, dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya...
MI / Lina Herlina

JK Kritik kepala Daerah yang Menentang Pemerintah Pusat

👤Dinda Shabrina 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:46 WIB
Jusuf Kalla (JK) mengaku heran karena masih ada pemerintah daerah yang menolak kebijakan pemerintah...
MI / M Irfan

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:33 WIB
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya