Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menyebut tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar sempat menolak untuk ditahan dan ditampilkan ke publik mengenakan baju tahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Rizky akan ditahan pada Kamis (13/10) kemarin. Ia mengungkapkan Rizky kemudian menolak untuk ditahan dan enggan menandatangani surat penahanan dari kepolisian.
"Kita kasih lihat surat penahanannya, dia menolak menandatangani, tidak apa-apa. Bikin berita acara penolakan," kata Zulpan ketika dihubungi, Jumat (14/10).
Tak hanya itu, Zulpan menjelaskan Rizky juga menolak untuk ditampilkan ke publik mengenakan baju tahanan. Zulpan mengungkapkan Rizky mengaku istrinya akan datang untuk berdamai dan mencabut laporan.
"Dia menolak ditampilkan ini kan mau damai kenapa ditampilkan. Kami sampaikan ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Si Billar bilang juga Lesti sudah di depan Polres sudah mau datang mau cabut laporan," katanya.
Zulpan menyebut pihaknya hanya menjalankan prosedur. Adapun tersangka biasanya ditampilkan pada saat konferensi pers.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Anies dan Riza Gelar Perpisahan dengan ASN DKI di Balai Kota
Rizky kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Polisi juga menahan Rizky selama 20 hari ke depan agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada Lesti.
Namun demikian, Lesti mencabut laporan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT. Pencabutan laporan itu dilakukan pada Kamis (13/10) di Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti datang langsung ke polres dalam mengurus proses cabut laporan KDRT tersebut.
Zulpan menjelaskan meski Lesti telah mencabut laporannya, namun hal tersebut tidak menggugurkan status tersangka dari Rizky.
"Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan kepolisian harus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini. Pasalnya, penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Kalau kita hentikan, jaksa akan menanyakan alasan dihentikan itu apa. Nanti tentunya akan dilakukan gelar perkara apakah dapat dihentikan sesuai permintaan pelapor atau tetap dilanjutkan," katanya.
Maka dari itu, Zulpan meminta kedua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan. Adapun pencabutan laporan oleh Lesti akan ditentukan penyidik setelah melakukan gelar perkara.
"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," katanya.(OL-4)
Adapun pertimbangan penahanan tersebut salah satunya agar Rizky mengulangi perbuatan yang saka terhadap korban.
TERSANGKA kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar saat ini dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan hari ini Kamis (13/10).
Suami Lesty Kejora, Rizky Billar, Kamis (13/10) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hotma mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hari ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved