Rabu 12 Oktober 2022, 21:19 WIB

Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesty Kejora

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesty Kejora

MI/Yoseph Pencawan.
Rizky Billar.

 

SUAMI Lesty Kejora, Rizky Billar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hari ini.

"Malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10). "Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Rizky sendiri dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus KDRT kepada istrinya Lesty Kejora.

Polisi juga telah memeriksa lima saksi, di antaranya orangtua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga, dan karyawannya. Kasus KDRT ini sesuai dengan pasal yang dilaporkan terkait dengan KDRT yaitu Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Namun, Zulpan sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Rizki walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy mengatakan bahwa akan memeriksa saksi dari rumah sakit tempat Lesty Kejora dirawat dan rumah sakit tempat Lesty melakukan visum juga akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Rencananya, saksi dari rumah sakit tersebut rencananya akan diperiksa Kamis (13/10).

Diketahui Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang diterima oleh suaminya, Rizky Billar. Laporan tersebut teregister pada Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. (OL-14)

Baca Juga

Antara

Penggunaan Tarif Integrasi Angkutan Umum di Jakarta Masih Minim

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:35 WIB
SURVEI Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menemukan, penggunaan tarif integrasi LRT, MRT dan Transjakarta jauh dari yang diharapkan....
Antara Foto/Dhemas

Jalan MRT Jakarta 'Rangkul' PT KCI Masih Buntu

👤Putri Anisa 🕔Selasa 28 Maret 2023, 19:20 WIB
Langkah MRT Jakarta merangkul PT KCI hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Meski begitu, upaya integrasi angkutan umum lainnya tetap...
BEA CUKAI

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor 

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 19:12 WIB
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya