Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BARESKRIM Polri belum menyita uang Rp1 miliar dari YouTuber Reza Arap. Fulus itu merupakan saweran dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
"Belum (disita)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Kamis (24/3).
Reinhard mengatakan uang itu belum disita karena masih dikumpulkan Reza. Sebab, uang pemberian Doni itu telah digunakannya.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Istri Datang Menjenguk
"Iya (masih dikumpulkan uangnya)," ujar Reza itu.
Namun, Reinhard enggan membeberkan penggunaan uang yang diduga hasil kejahatan Doni di platform Quotex itu. Begitu juga waktu yang diberikan ke Reza Arap untuk mengembalikan uang tersebut.
Sebelumnya, Reinhard menyebut Reza Arap minta waktu mengembalikan uang Rp1 miliar tersebut. Namun, tidak disebutkan berapa lama.
"Yang bersangkutan (Reza Arap) minta waktu," ucap Reinhard saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa Reza Arap pada Kamis (17/3). Reza dicecar 25 pertanyaan selama empat jam.
Reza mengaku telah menyampaikan semuanya ke penyidik. Namun, dia emoh berkomentar soal pengembalian uang dan kedekatannya dengan Doni di hadapan awak media.
"I dont want to answer this question (saya tidak ingin menjawab pertanyaan itu," kata Reza di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Sementara itu, kuasa hukum Reza, Irfan Fauzi, mengatakan kliennya telah menjawab semua pertanyaan penyidik. Dia mempersilakan awak media menanyakan lebih lanjut ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Irfan juga emoh bicara soal pengembalian uang Rp1 miliar dari Doni. Dia berdalih tidak bisa menjawab.
"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab, karena itu kewenangan penyidik dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ungkap dia.
Reza Arap menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan pada Juli 2021. Fulus yang diduga berasal dari hasil kejahatan Doni itu diterima saat dia melakukan siaran langsung game online.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Ikbar mengaku melayangkan surat permohonan itu pas Doni ditahan usai menyandang status tersangka pada Selasa malam 8 Maret 2022.
Istrinya, Lesti Kejora, mengatakan bersyukur menerima rezeki dari Doni Salmanan walau ternyata diketahui hasil dari kejahatan Doni di Quotex.
Rizky juga membantah uang tersebut senilai Rp20 juta. Menurutnya, nominal uang yang diberikan Doni hanya Rp10 juta. Hal itu telah diungkap Doni saat diperiksa penyidik.
Arief mengaku tidak banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan hanya mengobrol terkait penjualan mobil Porsche kepada Doni.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved