Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aset Doni Salmanan yang Disita Bernilai Rp64 Miliar

Siti Yona Hukmana
15/3/2022 18:49
Aset Doni Salmanan yang Disita Bernilai Rp64 Miliar
Doni Salmanan berompi tahanan(Medcom/ Siti Yona)

TIDAK kurang dari 97 aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah disita. Total nilainya mencapai Rp64 miliar.

"Total nilai estimasi barang bukti yang disita sebesar Rp64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3)

Asep memerinci sejumlah aset yang disita tersebut. Antara lain uang tunai Rp3,3 miliar, dua rumah, kendaraan roda empat, roda dua, satu bidang tanah seluas 500 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 400 meter persegi.

Asep mengatakan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang disita ada 18 unit dengan berbagai merek. Salah satu yang menarik ialah sepeda motor sport merek Kawasaki Ninja, dan Ducati Superleggera.

Selain itu, polisi juga telah menyita enam kendaraan roda empat. Merek Porche, Lamborghini, BMW, dan Toyota Fortuner dan dua Honda CRV.

Lalu, empat akun e-mail, sosial media, akun YouTube King Salmanan, tiga akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube. Kemudian, 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit, ATM, STNK dan BPKB roda dua dan empat, akta jual beli, serta buku trading.

"Selain itu kita sita 20 alat elektronik, Hp, SIM card, laptop, iPad, CPU, komputer, monitor, kamera, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini 97 item," beber Asep.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya