Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Atta Halilintar Serahkan Tas Dior Doni Salmanan ke Polisi

Siti Yona Hukmana
17/3/2022 17:54
Atta Halilintar Serahkan Tas Dior Doni Salmanan ke Polisi
Atta Halilintar selesai menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30 WIB.(Medcom.id/Siti Yona Hukmana.)

YOUTUBER Atta Halilintar resmi menyerahkan tas bermerek Dior yang diterima dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Tas mewah itu diserahkan saat pemeriksaan tadi.

"Kado ulah tahun (ultah)-nya sudah dibalikin tasnya," kata Atta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2022. Atta mengaku hanya mendapatkan tas dari Doni Salmanan. 

Dia mengaku akan lebih berhati-hati menerima hadiah dari orang lain ke depan. "Iya akan lebih berhati-hati lagi," ujar menantu anggota DPR Krisdayanti itu.

Lebih jauh, Atta menyebut kenal Doni dari podcast. Saat itu dia membuat konten bersama Doni, karena tertarik dengan kegiatan Doni yang gemar membagi-bagikan uang. "Kenalnya di podcast kan waktu itu karena bagi-bagi uang kan kita salut yah," ungkap Atta.

Atta selesai menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30 WIB. Dia mengaku dicecar 10 lebih pertanyaan terkait Doni Salmanan. "Aduh aku lupa, banyak 10 lebih lah," ucap dia.

Atta keluar pemeriksaan di pintu samping Bareskrim Polri. Hal itu membuat awak media berlarian mengejarnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Rizky Febian Klaim Uang Pemberian Doni Salmanan Disumbangkan ke Yayasan

Sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya