Kamis 17 Maret 2022, 17:54 WIB

Atta Halilintar Serahkan Tas Dior Doni Salmanan ke Polisi

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Atta Halilintar Serahkan Tas Dior Doni Salmanan ke Polisi

Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Atta Halilintar selesai menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30 WIB.

 

YOUTUBER Atta Halilintar resmi menyerahkan tas bermerek Dior yang diterima dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Tas mewah itu diserahkan saat pemeriksaan tadi.

"Kado ulah tahun (ultah)-nya sudah dibalikin tasnya," kata Atta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2022. Atta mengaku hanya mendapatkan tas dari Doni Salmanan. 

Dia mengaku akan lebih berhati-hati menerima hadiah dari orang lain ke depan. "Iya akan lebih berhati-hati lagi," ujar menantu anggota DPR Krisdayanti itu.

Lebih jauh, Atta menyebut kenal Doni dari podcast. Saat itu dia membuat konten bersama Doni, karena tertarik dengan kegiatan Doni yang gemar membagi-bagikan uang. "Kenalnya di podcast kan waktu itu karena bagi-bagi uang kan kita salut yah," ungkap Atta.

Atta selesai menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30 WIB. Dia mengaku dicecar 10 lebih pertanyaan terkait Doni Salmanan. "Aduh aku lupa, banyak 10 lebih lah," ucap dia.

Atta keluar pemeriksaan di pintu samping Bareskrim Polri. Hal itu membuat awak media berlarian mengejarnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Rizky Febian Klaim Uang Pemberian Doni Salmanan Disumbangkan ke Yayasan

Sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (OL-14)

Baca Juga

Mi/Dwi Apriani

Jusuf Kalla Tegaskan Masjid bukan Tempat Kampanye

👤Dwi Apriani 🕔Selasa 21 Maret 2023, 13:55 WIB
"Masjid itu tempat ibadah, bukan tempat berpolitik. Masjid itu harus steril dari hal politik...
antara/Fikri Yusuf

Pemimpin Merakyat Masih Jadi Pilihan untuk 2024

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 21 Maret 2023, 12:53 WIB
PEMILIH muda dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cenderung akan memilih calon pemimpin yang merakyat, memiliki integritas dan bebas...
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kepala BPN Jaktim Penuhi Undangan KPK

👤Basuki Eka Purnama 🕔Selasa 21 Maret 2023, 12:18 WIB
Nama Sudarman Harjasaputra menjadi sorotan warganet lantaran unggahan gaya hidup mewah istrinya di media...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya