Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Aktivitas Ekonomi Baru Tercakup di KBLI 2025, Salah Satunya Produksi Podcast

Andhika Prasetyo
20/12/2025 09:47
Aktivitas Ekonomi Baru Tercakup di KBLI 2025, Salah Satunya Produksi Podcast
Ilustrasi(Pexels)

Perkembangan teknologi, masifnya adopsi digital, serta meningkatnya perhatian terhadap mitigasi perubahan iklim telah melahirkan beragam bentuk aktivitas ekonomi baru. Kegiatan seperti produksi podcast, pengelolaan kanal streaming, pengembangan gim, hingga penyediaan jasa berbasis platform digital kini tumbuh menjadi sumber penghasilan bagi banyak pelaku usaha.

Melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada Jumat (19/12), berbagai aktivitas ekonomi tersebut kini memiliki klasifikasi yang lebih jelas dan terstruktur. Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku usaha dapat tercatat secara resmi dan lebih mudah dikenali dalam sistem statistik nasional.

Pencatatan aktivitas ekonomi dalam KBLI memiliki peran strategis. Setiap kegiatan usaha yang terklasifikasi akan masuk dalam statistik resmi negara, dianalisis secara sistematis, serta menjadi dasar dalam perencanaan dan perumusan kebijakan publik. Klasifikasi yang tepat juga mempermudah proses perizinan usaha. Sebaliknya, aktivitas ekonomi yang belum memiliki klasifikasi berisiko tidak tercatat secara optimal dalam sistem nasional.

KBLI 2025 juga mencerminkan meningkatnya perhatian terhadap isu perubahan iklim. Aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon kini memiliki klasifikasi tersendiri. Selain itu, sektor energi terbarukan yang berperan penting dalam transisi menuju ekonomi berkelanjutan juga dicatat secara lebih rinci.

Pembaruan ini turut mengakomodasi munculnya model bisnis baru, seperti factoryless goods producers (FGP), yaitu perusahaan yang mengalihdayakan proses manufaktur tetapi tetap memiliki hak kekayaan intelektual atas produk yang dihasilkan. Model bisnis ini semakin umum dalam rantai pasok global dan ekonomi digital, dan kini telah terintegrasi dalam klasifikasi usaha di Indonesia.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5. Standar internasional tersebut direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024 dan telah diadopsi oleh sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Singapura.

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang merujuk pada ISIC Revisi 5. KBLI 2025 penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12). (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya