Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

BPS Rilis KBLI 2025, Perbarui Klasifikasi Usaha untuk Tangkap Ekonomi Digital dan Transisi Hijau

Andhika Prasetyo
20/12/2025 09:22
BPS Rilis KBLI 2025, Perbarui Klasifikasi Usaha untuk Tangkap Ekonomi Digital dan Transisi Hijau
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan keterangan kepada awak media.(Antara)

Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan dan klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan ekonomi global, khususnya transformasi ekonomi digital serta upaya mitigasi perubahan iklim.

KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengelompokkan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Klasifikasi ini menjadi rujukan penting dalam analisis ekonomi, identifikasi lapangan usaha, perumusan kebijakan, serta penyusunan berbagai statistik ekonomi nasional.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5. Standar tersebut direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024 dan telah diadopsi oleh sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Singapura.

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk pada ISIC Revisi 5. KBLI 2025 penting untuk memastikan klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru, sekaligus menjaga keterbandingan data secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).

Pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Penyesuaian ini juga dilakukan agar selaras dengan pembaruan klasifikasi internasional lainnya, seperti Harmonized System, yang juga diperbarui secara periodik.

Selama proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima sebanyak 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga. Tingginya jumlah masukan tersebut mencerminkan kuatnya keterlibatan lintas sektor dalam memastikan KBLI tetap responsif terhadap kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.

KBLI 2025 mampu mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum tercakup secara memadai dalam KBLI 2020. Di antaranya jasa intermediasi berbasis digital platform, factoryless goods producers (FGP) yang tidak lagi dipandang sekadar sebagai kegiatan perdagangan, serta aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, gim, dan layanan streaming. Selain itu, KBLI 2025 juga memasukkan klasifikasi terkait perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon, pengembangan energi terbarukan, serta penambahan kategori baru di sektor jasa keuangan.

Dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A–V), dari sebelumnya 21 kategori (A–U) pada KBLI 2020. Secara rinci, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

Pemanfaatan KBLI memiliki peran strategis di berbagai bidang. KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam kegiatan statistik nasional, termasuk pelaksanaan operasional Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), serta penyusunan statistik resmi lainnya di BPS.

Di sektor keuangan, KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi dalam laporan Bank Umum Terintegrasi serta dalam penyusunan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Sementara di sektor industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna mempermudah pencatatan dan pemantauan perkembangan industri. Dalam aspek perizinan berusaha, KBLI menjadi rujukan utama dalam sistem Online Single Submission (OSS).

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi BPS. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya