Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

BPS Diminta Buat Kode KBLI Baru bagi Apotek

Wisnu Arto Subari
22/12/2025 15:49
BPS Diminta Buat Kode KBLI Baru bagi Apotek
Ilustrasi.(Freepik)

 

PERKUMPULAN Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mengajukan usulan formal kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menciptakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru bagi apotek sebagai fasilitas pelayanan kesehatan profesional.

Usulan penciptaan KBLI 86909 dalam Katogri Q (Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial) merupakan solusi terhadap kesalahan klasifikasi (misklasifikasi) apotek pada KBLI 47721 dalam Kategori G (Perdagangan Besar dan Eceran) yang bertentangan dengan status hukum apotek sebagai fasilitas pelayanan kesehatan penunjang dalam UU 17/2023.

"Apotek bukan toko obat. Apotek adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalankan praktik kefarmasian profesional  yang dilakukan oleh apoteker berlisensi," ujar Ismail, Ketua Presidium Nasional FIB, dalam keterangan tertulis, Senin (22/12). 

KBLI 86909 yang diusulkan mencakup enam kategori praktik kefarmasian profesional, termasuk asuhan keapotekeran (pharmaceutical care), medication therapy management, dan telefarmasi untuk kesiapan digital health. 

FIB mengusulkan timeline implementasi 6-9 bulan dengan mekanisme transisi yang tidak disruptif bagi apotek yang sudah beroperasi serta menyatakan kesediaan berpartisipasi aktif dalam proses teknis.

Usulan ini sejalan dengan klasifikasi internasional (ISIC) dan best practices negara maju seperti UK, Australia, Kanada, dan Jepang yang mengkategorikan apotek sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.

FIB juga mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX  DPR RI terkait isu ini untuk memastikan harmonisasi regulasi. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik