Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KASUS investasi bodong dan trading yang melibatkan sejumlah influencer muda dan crazy rich yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir seperti bola salju yang mulai menyeret nama-nama lain. Sejumlah pengusaha muda mulai dikait-kaitkan dengan para tersangka ataupun melakukan kebohongan publik.
Hal itu pun membuat pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad angkat suara. Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai jika tuduhan tanpa bukti soal kekayaan seseorang di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.
Baca juga: Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Binomo Pekan Depan
“Saya pikir masyarakat ataupun warganet harus mulai bijak dalam bersosial media. Sebab mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3).
Sebelumnya diberitakan ada beberapa nama yang mulai dikait-kaitkan dengan tersangka kasus trading Indra Kenz dan Doni Salmanan ataupun melakukan pembohongan publik, salah satunya adalah pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana atau popular disebut Juragan 99. Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.
Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99. Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar.
“Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” jelasnya. (RO/A-1)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved