Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ada UU ITE, Warganet Diimbau Berhati-hati Gunakan Medsos

Mediaindonesia.com
16/3/2022 21:20
Ada UU ITE, Warganet Diimbau Berhati-hati Gunakan Medsos
Direktur Solusi dan Advokasi Institut Suparji Ahmad.(Dok.Pribadi)

KASUS investasi bodong dan trading yang melibatkan sejumlah influencer muda dan crazy rich yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir seperti bola salju yang mulai menyeret nama-nama lain. Sejumlah pengusaha muda mulai dikait-kaitkan dengan para tersangka ataupun melakukan kebohongan publik.   

Hal itu pun membuat pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad angkat suara. Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai jika tuduhan tanpa bukti soal kekayaan seseorang di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.

Baca juga: Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Binomo Pekan Depan

“Saya pikir masyarakat ataupun warganet harus mulai bijak dalam bersosial media. Sebab mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3).

Sebelumnya diberitakan ada beberapa nama yang mulai dikait-kaitkan dengan tersangka kasus trading Indra Kenz dan Doni Salmanan ataupun melakukan pembohongan publik, salah satunya adalah  pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana atau popular disebut Juragan 99. Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.

Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.  Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar.

“Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” jelasnya. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya