Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS investasi bodong dan trading yang melibatkan sejumlah influencer muda dan crazy rich yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir seperti bola salju yang mulai menyeret nama-nama lain. Sejumlah pengusaha muda mulai dikait-kaitkan dengan para tersangka ataupun melakukan kebohongan publik.
Hal itu pun membuat pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad angkat suara. Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai jika tuduhan tanpa bukti soal kekayaan seseorang di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.
Baca juga: Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Binomo Pekan Depan
“Saya pikir masyarakat ataupun warganet harus mulai bijak dalam bersosial media. Sebab mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3).
Sebelumnya diberitakan ada beberapa nama yang mulai dikait-kaitkan dengan tersangka kasus trading Indra Kenz dan Doni Salmanan ataupun melakukan pembohongan publik, salah satunya adalah pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana atau popular disebut Juragan 99. Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.
Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99. Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar.
“Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” jelasnya. (RO/A-1)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved