Kecipratan Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Besok Diperiksa Bareskrim

Siti Yona Hukmana
16/3/2022 20:01
Kecipratan Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Besok Diperiksa Bareskrim
Reza Arap(Medcom)

YOUTUBER Reza Arap Siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Reza akan datang Kamis, (17/3)

"Panggilan Jumat dan Senin, ya dia bilang mau datang besok (Kamis)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, (16/3).

Reinhard juga mengaku siap memeriksa Reza Arap besok. Meski, jadwalnya bisa Senin pekan depan.

"Iya (tetap diperiksa jika mau besok)," ujar Reinhard.

Reza Arap menyatakan siap datang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri melalui akun Twitter pribadinya. Dia menyebut akan datang besok Kamis.

"Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza Arap.

Dalam twit itu Reza Arap turut melampirkan video. Tampak Reza tengah tertawa.

Pemeriksaan Reza Arap guna menelusuri aliran dana Doni Salmanan. Pasalnya, Reza pernah menerima donasi Rp1 miliar oleh crazy rich asal Bandung itu.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya