Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Syeha Alhaddar
14/11/2022 18:37
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Terpidana kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz(ANTARA FOTO/Fauzan)

TERDAKWA Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Miliyar terkait kasus investasi bodong binary option Binomo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar yang bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,"ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

Hakim mengatakan Indra Kenz juga dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong (hoax) dan penyesatan. Selain itu Indra Kenz juga disebut tidak memiliki legalitas dan izin untuk melakukan pelatihan trading Binomo melalui media sosial miliknya.

Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 17 Saksi Di Sidang Surya Darmadi

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Atas putusan ini, Rahman menegaskan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Indra Kenz diberikan batas waktu selama 7 hari untuk mengajukan upaya banding apabila tidak menerima vonis tersebut.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya