Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
TERDAKWA Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Miliyar terkait kasus investasi bodong binary option Binomo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar yang bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,"ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).
Hakim mengatakan Indra Kenz juga dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong (hoax) dan penyesatan. Selain itu Indra Kenz juga disebut tidak memiliki legalitas dan izin untuk melakukan pelatihan trading Binomo melalui media sosial miliknya.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 17 Saksi Di Sidang Surya Darmadi
Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.
Atas putusan ini, Rahman menegaskan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Indra Kenz diberikan batas waktu selama 7 hari untuk mengajukan upaya banding apabila tidak menerima vonis tersebut.(OL-4)
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melacak sejumlah aset Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global.
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
Bareskrim Polri tengah menelusuri aset tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Upaya itu guna mengembalikan kerugian para korban.
Polri telah menetapkan dua tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sebelumnya menjerat Wahyu Kenzo.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama membantah keterkaitan perusahaannya dengan kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved