Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI telah menetapkan dua tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sebelumnya menjerat Wahyu Kenzo.
Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan bahwa kedua tersangka itu berinisial IG yang berasal dari Sumatera Utara dan LI asal Tangerang, Banten.
"Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI," kata Ma'mun (16/8).
Baca juga : Tersangka Robot Trading ATG Bertambah Jadi 5 Orang
Ma'mun mengatakan bahwa kedua tersangka itu memiliki peran sebagai leader dalam skema ponzi robot trading ATG.
Baca juga : Polri Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89
"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," sebutnya.
Kendati demikian, Ma'mun menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. Adapun alasan tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif dan menghadiri setiap pemeriksaan.
Sejauh ini, dijelaskan Whisnu, pihaknya telah menyita aset dari para tersangka kasus tersebut dengan total aset Rp450 miliar.
"Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri," tutupnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).
"Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo), saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).
Selanjutnya, tersangka lainnya yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker yang memiliki peran sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu ketiganya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8).
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
Berbagai modus penipuan baru muncul, seperti SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS) atau perangkat yang mampu meniru menara BTS resmi milik operator telekomunikasi.
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif sebesar Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal.
Kasus penipuan dan tindak pidana yang dilakukan oknum Paguyuban Jakwir mengaku sebagai utusan Presiden dan sebut Seskab RI Mayor Teddy
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melacak sejumlah aset Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global.
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
Bareskrim Polri tengah menelusuri aset tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Upaya itu guna mengembalikan kerugian para korban.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama membantah keterkaitan perusahaannya dengan kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved