Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRI telah menetapkan dua tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sebelumnya menjerat Wahyu Kenzo.
Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan bahwa kedua tersangka itu berinisial IG yang berasal dari Sumatera Utara dan LI asal Tangerang, Banten.
"Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI," kata Ma'mun (16/8).
Baca juga : Tersangka Robot Trading ATG Bertambah Jadi 5 Orang
Ma'mun mengatakan bahwa kedua tersangka itu memiliki peran sebagai leader dalam skema ponzi robot trading ATG.
Baca juga : Polri Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89
"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," sebutnya.
Kendati demikian, Ma'mun menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu. Adapun alasan tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif dan menghadiri setiap pemeriksaan.
Sejauh ini, dijelaskan Whisnu, pihaknya telah menyita aset dari para tersangka kasus tersebut dengan total aset Rp450 miliar.
"Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri," tutupnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).
"Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo), saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).
Selanjutnya, tersangka lainnya yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker yang memiliki peran sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu ketiganya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8).
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi sekitar 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
KASUS dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor mantan pengacara korban investasi bodong berinisial NR, berkasnya dinyatakan P21. Para korban mengapresiasi penyidik Polres Jakbar.
DI memiliki peran sebagai salah satu petinggi PT SMI yang menaungi kasus Net89.
Kasus robot trading ATG yang diduga melibatkan beberapa selebritas tanah air mulai memasuki babak baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved