Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH korban investasi bodong Indra Kenz tak mampu menahan tangis usai Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk, memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar kelada terdakwa Indra Kenz dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (14/11)
Para korban menganggap keputusan majelis hakim tidak adil dalam pengambilan keputusan. Ditambah lagi majelis hakim memutuskan seluruh kekayaan Indra Kenz dari hasil kejahatannya dikembalikan ke negara. Harta sitaan itu tidak dikembalikan kepada para korban.
“Kami (korban) banyak hutang disini, aku bahkan gak bisa pulang (ke kota asal), ini harta korban. Negara tidak punya hak sama sekali, kami meminta hak korban dikembalikan, tidak ada keadilan disini,” ujar salah satu korban.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Korban yang merasa kecewa juga menggelar aksi sujud sambil menangis histeris di halaman PN Tanggerang.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menganggap majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
“Majelis Hakim menganggap korban adalah pelaku judi tapi kami menganggap ini salah alamat. Barang sitaan itu bersumber dari korban sehingga sudah selayaknya kembali ke korban. Korban sangat terguncang terhadap keputusan hakim,” tambahnya. (OL-4)
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melacak sejumlah aset Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global.
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
Bareskrim Polri tengah menelusuri aset tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Upaya itu guna mengembalikan kerugian para korban.
Polri telah menetapkan dua tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sebelumnya menjerat Wahyu Kenzo.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama membantah keterkaitan perusahaannya dengan kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved