Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA Hukum Indra Kenz, Brian Traneda, pastikan akan ajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Sebelumnya Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 Milyar terkait kasus Trading Binomo. Indra Kenz juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong (hoax) dan penyesatan.
“Pertimbangan yang kita cantumkan dalam persidangan seluruhnya dikesampingkan. Fakta yang kami sediakan dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Brian usai sidang, Senin (14/11).
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding. Tim kuasa hukum Indra Kenz memastikan akan mengajukan banding secepatnya.
“Kita akan mengupayakan keadilan bagi Indra Kenz. Sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader ini dan bukti dalam persidangan dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” tambahnya.
Diketahui dalam persidangan Majelis Hakim memutuskan untuk mengesampingkan seluruh nota pembelaan Indra Kenz karena melihat dakwaan hukum terdakwa Indra Kenz secara sah dan meyakinkan telah terbukti.
“Bahwa seluruh unsur dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diuraikan di atas, maka nota pembelaan terdakwa dikesampingkan seluruhnya,” hakim ketua Rahman Rajagukguk saat sidang berlangsung.
Rahman mengungkapkan seluruh nota pembelaan dikesampingkan dengan alasan Indra Kenz dianggap berfoya-foya dan memamerkan hasil tindak pidananya melalui media sosial.(OL-4)
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung melacak sejumlah aset Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global.
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
Bareskrim Polri tengah menelusuri aset tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Upaya itu guna mengembalikan kerugian para korban.
Polri telah menetapkan dua tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sebelumnya menjerat Wahyu Kenzo.
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama membantah keterkaitan perusahaannya dengan kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved