Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPATK: Perampasan Aset Pelaku Investasi Bodong Kewenangan Pengadilan

Fachri Audhia Hafiez
12/3/2022 20:04
PPATK: Perampasan Aset Pelaku Investasi Bodong Kewenangan Pengadilan
Indra Kesuma alias Indra Kenz(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai memiskinkan pelaku investasi bodong butuh proses panjang. Meskipun rekening para pelaku sudah disita.

"Itu prosesnya panjang, tidak serta merta (memiskinkan) seperti itu," kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id, hari ini.

Natsir mengatakan proses awal tersebut sejatinya melibatkan penegak hukum serta PPATK. Dalam hal ini, PPATK bertugas untuk menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan dan dilaporkan ke penegak hukum.

"Setelah analisis, kita sampaikan kepada penyidik dalam hal ini Polri, tentu karena PPATK tidak memiliki kewenangan," ujar Natsir.

Polri, kata Natsir, akan menelaah lebih jauh mengenai hasil analisis PPATK. Hasil analisis itu disita lalu dibawa ke tahap penuntutan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Kemudian, jaksa akan membeberkan di persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya temuan tersebut. Pengadilan melalui putusannya akan menentukan penyitaan itu apakah dikembalikan kepada pelaku kejahatan atau dirampas negara.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tengah Menyelidiki Dugaan Korupsi Impor Baja dan Besi

"Semua di pengadilan yang melakukan proses itu. Jadi, masih panjang itu bagaimana hasil kejahatan itu dirampas untuk kepentingan negara," ucap Natsir.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong. Yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.

Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia juga terancam 20 tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya