Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai memiskinkan pelaku investasi bodong butuh proses panjang. Meskipun rekening para pelaku sudah disita.
"Itu prosesnya panjang, tidak serta merta (memiskinkan) seperti itu," kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK M Natsir Kongah dalam program Newsmaker Medcom.id, hari ini.
Natsir mengatakan proses awal tersebut sejatinya melibatkan penegak hukum serta PPATK. Dalam hal ini, PPATK bertugas untuk menelusuri sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan dan dilaporkan ke penegak hukum.
"Setelah analisis, kita sampaikan kepada penyidik dalam hal ini Polri, tentu karena PPATK tidak memiliki kewenangan," ujar Natsir.
Polri, kata Natsir, akan menelaah lebih jauh mengenai hasil analisis PPATK. Hasil analisis itu disita lalu dibawa ke tahap penuntutan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kemudian, jaksa akan membeberkan di persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya temuan tersebut. Pengadilan melalui putusannya akan menentukan penyitaan itu apakah dikembalikan kepada pelaku kejahatan atau dirampas negara.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tengah Menyelidiki Dugaan Korupsi Impor Baja dan Besi
"Semua di pengadilan yang melakukan proses itu. Jadi, masih panjang itu bagaimana hasil kejahatan itu dirampas untuk kepentingan negara," ucap Natsir.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong. Yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia juga terancam 20 tahun penjara.(OL-4)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved