Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sebelum Tajir Melintir, Doni Salmanan Berprofesi Buruh Harian

Ant
15/3/2022 23:51
Sebelum Tajir Melintir, Doni Salmanan Berprofesi Buruh Harian
Doni Salmanan(Youtube Doni Salmanan)

POLRI membongkar identitas tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Doni berprofesi buruh sebelum mengenal trading.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3)

Nasib pria beralamat di Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat, Jawa Barat itu berubah setelah mengenal trading binary option. Dia tajir bukan karena menang trading, melainkan meraup keuntungan dengan menjadi afiliator di website Quotex.

"Tersangka tidak melakukan trading di website itu hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang ikut bergabung valuta asing di website Quotex," ungkap Asep.

Doni mendapat keuntungan 80 persen apabila membernya kalah trading. Kemudian, mendapat 20 persen apabila member menang.

Doni menggaet pengikut atau member dengan membuat konten promosi trading binary option lewat aplikasi Quotex di akun pribadinya YouTube King Salmanan. Doni juga mengajarkan trading kepada para member dengan iming-iming mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.

"DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan fleksing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," beber Asep.

Kini, polisi tengah berupaya memiskinkan crazy rich asal Bandung itu. Upaya itu dilakukan dengan menyita aset Doni. Total ada 97 item aset disita polisi dengan nilai mencapai Rp64 miliar.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya