Rabu 16 Maret 2022, 17:39 WIB

Atta Halilintar Siap Kembalikan Tas Mewah Kado dari Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Atta Halilintar Siap Kembalikan Tas Mewah Kado dari Doni Salmanan

Medcom
Atta Halilintar

 

YOUTUBER Atta Halilintar menyatakan siap menyerahkan tas Dior pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Tas mahal itu diberikan Doni sebagai kado ulang tahun Atta.

"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari Mas Doni Salmanan tas ini (Dior), segera saya kembalikan ke pihak berwajib," kata Atta Halilintar dalam Instagram stories-nya, Rabu (16/3)

Adapun Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyambut baik sikap Atta. Menurut dia, siapapun yang menerima uang atau barang dari Doni wajib diserahkan ke polisi.

"Siapapun yang telah menerima uang ataupun barang yang berasal dari tindak pidana, tentu harus menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Ramadhan

Ramadhan mengatakan bakal ada sejumlah publik figur diperiksa pada Jumat (18/3). Namun, dia enggan membeberkan identitas para publik figur tersebut.

"Kita tunggu saja ada beberapa saksi yang akan dipanggil hari Jumat ini," ungkapnya.

Untuk diketahui, Doni Salmanan dan Atta Halilintar terbilang dekat. Mereka pernah berkolaborasi dalam sebuah konten YouTube. Kala itu, Doni Salmanan menceritakan kesuksesan dirinya di dunia trading.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. (OL-8)

Baca Juga

MI/Susanto

Triyono dan Harnoto tak Dipilih DPR Jadi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:55 WIB
KOMISI III DPR telah selesai menjalani fit and proper atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc...
MI/Rommy

Ini Alasan MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:45 WIB
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menkeu, Menkopolhukam dan ketua PPATK ke Bareskrim Polri. Ini...
Dok. PP Muhammadiyah

PP Muhammadiyah Tekankan Penindakan Terorisme sesuai Prosedur Hukum

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:12 WIB
KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menekankan supaya penindakan untuk kasus terorisme sesuai prosedur hukum yang jelas dengan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya