Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
YOUTUBER Atta Halilintar menyatakan siap menyerahkan tas Dior pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Tas mahal itu diberikan Doni sebagai kado ulang tahun Atta.
"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari Mas Doni Salmanan tas ini (Dior), segera saya kembalikan ke pihak berwajib," kata Atta Halilintar dalam Instagram stories-nya, Rabu (16/3)
Adapun Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyambut baik sikap Atta. Menurut dia, siapapun yang menerima uang atau barang dari Doni wajib diserahkan ke polisi.
"Siapapun yang telah menerima uang ataupun barang yang berasal dari tindak pidana, tentu harus menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Ramadhan
Ramadhan mengatakan bakal ada sejumlah publik figur diperiksa pada Jumat (18/3). Namun, dia enggan membeberkan identitas para publik figur tersebut.
"Kita tunggu saja ada beberapa saksi yang akan dipanggil hari Jumat ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, Doni Salmanan dan Atta Halilintar terbilang dekat. Mereka pernah berkolaborasi dalam sebuah konten YouTube. Kala itu, Doni Salmanan menceritakan kesuksesan dirinya di dunia trading.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. (OL-8)
Perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Upaya banding Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
M Tauzan menjadi korban trading platform Quotex yang dijalankan Doni Salmanan. Merugi puluhan juta rupiah, mahasiswa Cirebon ini mengaku nekat berencana mengakhiri hidup.
Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex.
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved