Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Kemenkes bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah berjibaku melakukan reviu agar dana insentif bagi nakes dapat segera dicairkan.
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menilai, langkah itu sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Pengajuan tahap kedua sebesar Rp231 miliar sudah mendapatkan persetujuan dari BPKP.
Rencana pemberian insentif itu didorong agar masuk dalam RAPBN 2022. Rencananya, bantuan itu berupa keringanan daya listrik, agar bisa dikonversi untuk penggunaan kompor listrik.
DANA Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung hingga saat ini belum dicairkan. Lantaran belum ada anggaran hasil refocusing.
Diketahui, peserta menerima uang pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, lalu insentif survei sebesar Rp50 ribu untuk tiga kali.
Sebesar Rp186,68 miliar dibayar untuk tunggakan insentif pada 2020. Jumlah nakes yang menerima yakni 30.150 orang di 181 fasyankes.
KEMENTERIAN Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk mempercepat hasil reviu insentif tenaga Kesehatan (nakes) yang tertunggak.
Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara menyebutkan insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 selama tiga bulan terakhir di 2020 belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Deflasi juga terjadi pada subkelompok jasa angkutan penumpang yang tercatat 0,10%.
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
Kombinasi insentif pajak dan keberpihakan pengadaan pemerintah untuk produk inovasi Indonesia.
Pemerintah sedianya telah menyiapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan, termasuk insentif bagi tenaga kesehatan dari periode Januari hingga Juni 2021.
Sektor properti/perumahan sangat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
Insentif nakes yang tertunggak pada Desember 2020 akan dibayar bertahap.
Pemerintah telah mengucurkan insentif pada sektor properti dengan menanggung PPN untuk rumah tapak dan rumah susun hingga 100%.
Program itu berlangsung hingga akhir tahun ini dan dibagi menjadi tiga periode yaitu 6 Maret-30 Juni, 1 Juli-30 September, dan 1 Oktober-31 Desember.
Faktor lain yang memperlambat terkait dengan adanya bank lain selain BRI dan adanya rekening yang salah.
Yang menarik lagi, Sinar Mas Land memberikan insentif bagi pemberi referensi sebesar 0,75%.
Sejumlah kebijakan dan insentif pemerintah pun dinilai bakal mendorong akselerasi pertumbuhan sektor properti.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved