Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JUMLAH wajib pajak (WP) Badan yang melaporkan kerugian mengalami tren peningkatan, dari 8% pada 2012 menjadi 11% di 2019. Peningkatan laporan kerugian itu dinilai sebagai upaya WP Badan menghindari pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada 2012 sebanyak 5.199 WP Badan mengaku mengalami kerugian. Jumlah itu naik hampir dua kali lipat menjadi 9.496 WP Badan hingga akhir 2019.
"Mereka mengaku mengalami kerugian, tapi kami melihat mereka tetap bisa menjalankan usahanya, bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6).
Baca juga: Menkeu: 300 Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Pemerintah
Hal itu, kata dia, merupakan jalan yang ditempuh WP Badan untuk menghindari pemajakan dan memanfaatkan lubang regulasi. Pasalnya hingga saat ini Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR/General Anti-Avoidance Rule) yang komperehensif.
Penghindaran pajak oleh WP Badan sejatinya tak hanya terjadi di Indonesia. Hasil kajian dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan, sekitar 60% hingga 80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan internasional.
Sedangkan di Indonesia, tercatat sekitar 37% hingga 42% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) WP. "Untuk itu, diperlukan instrumen yang dapat menangkal penghindaran pajak global seperti GAAR dan AMT (Alternative Minimum Tax)," ujar Sri Mulyani. (OL-4)
Pemerintahan Donald Trump pertimbangkan insentif besar untuk Iran, termasuk dana US$30 miliar untuk program nuklir sipil dan pelonggaran sanksi.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved