Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hindari Pajak, Badan Usaha yang Laporkan Merugi Bertambah

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/6/2021 14:15
Hindari Pajak, Badan Usaha yang Laporkan Merugi Bertambah
Seorang pegawai memeriksa kondisi mesin cetak dan kertasnya(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

JUMLAH wajib pajak (WP) Badan yang melaporkan kerugian mengalami tren peningkatan, dari 8% pada 2012 menjadi 11% di 2019. Peningkatan laporan kerugian itu dinilai sebagai upaya WP Badan menghindari pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada 2012 sebanyak 5.199 WP Badan mengaku mengalami kerugian. Jumlah itu naik hampir dua kali lipat menjadi 9.496 WP Badan hingga akhir 2019.

"Mereka mengaku mengalami kerugian, tapi kami melihat mereka tetap bisa menjalankan usahanya, bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6).

Baca juga: Menkeu: 300 Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Pemerintah

Hal itu, kata dia, merupakan jalan yang ditempuh WP Badan untuk menghindari pemajakan dan memanfaatkan lubang regulasi. Pasalnya hingga saat ini Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak (GAAR/General Anti-Avoidance Rule) yang komperehensif.

Penghindaran pajak oleh WP Badan sejatinya tak hanya terjadi di Indonesia. Hasil kajian dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan, sekitar 60% hingga 80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan internasional.

Sedangkan di Indonesia, tercatat sekitar 37% hingga 42% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) WP. "Untuk itu, diperlukan instrumen yang dapat menangkal penghindaran pajak global seperti GAAR dan AMT (Alternative Minimum Tax)," ujar Sri Mulyani. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik