Tunggakan Insentif Relawan Nakes Rp11,8 Miliar Selesai Dibayarkan

Ferdian Ananda Majni
12/5/2021 06:32
Tunggakan Insentif Relawan Nakes Rp11,8 Miliar Selesai Dibayarkan
Tenaga kesehatan mendata pasien positif covid-19 yang baru tiba di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PLT Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari mengatakan Kementerian Kesehatan telah selesai membayarkan tunggakan pembayaran insentif 2020 bagi relawan RSDC Wisma Atlet sebesar Rp11,8 miliar untuk 1.613 tenaga relawan pada 6 dan 10 Mei 2021.

Tunggakan tersebut merupakan pembayaran insentif untuk Desember 2020, yang tidak dapat diberikan pada tahun yang sama dan akan dibayarkan pada 2021.

Sementara untuk pembayaran insentif 2021, Badan PPSDM telah membayarkan untuk Januari hingga Maret dengan cara transfer mandiri ke rekening nakes. Sedangkan insentif untuk April masih dalam proses pengajuan SPM.

Baca juga: Tes Acak Pemudik Tak Bisa Dijadikan Rujukan Data Kasus Covid-19

“Teman-teman RSDC juga sudah tepat waktu mengajukan untuk Januari, Februari dan Maret. Pembayarannya dibayarkan langsung ke para tenaga kesehatan,” kata Kirana dalam keterangan resmi, Rabu (12/5).

Yogaditya, salah seorang perawat yang bertugas sebagai relawan RSDC Wisma Atlet sejak awal beroperasinya RS, membenarkan tunggakan insentif 2020 telah cair per 10 Mei 2021. Termasuk insentif untuk Januari tahap 1, Maret dan April 2021.

“Terima kasih banyak atas apresiasi insentif yang diberikan kepada kami,” sebut Yoga.

Selain tunggakan bagi para relawan, Kirana menyebut Kementerian Kesehatan juga tengah mempercepat pembayaran tunggakan insentif 2020 kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di faskes yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

“Kami masih memiliki tanggung jawab menyampaikan data untuk di-review BPKP sebesar Rp382 miliar. Sebagian datanya sudah diproses BPKP, sehingga 1- 2 hari pascalibur, kami harapkan sudah disetujui BPKP sehingga kami proses pembayarannya,” jelasnya.

Mengadopsi sistem yang baru ini, ditargetkan proses pembayaran insentif akan rampung dalam kurun waktu 1 minggu setelah libur Lebaran.

Kirana kembali mengingatkan akurasi data akan sangat menentukan kecepatan pembayaran insentif. Sebab, apabila terjadi perbedaan dengan tahun sebelumnya, proses pembayaran membutuhkan waktu yang lama karena perlu dilakukan verifikasi kembali.

“Kemenkes terus memantau apakah pembukaan rekening baru relawan telah terealisasikan atau belum,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan, ke depan, kemungkinan proses pembayaran insentif akan dilakukan rutin per bulan. Faskes diminta dapat mengajukan usulan tepat waktu, sehingga jumlah yang di-input di aplikasi tidak menumpuk.

“Jangan menunggu Mei-Juni baru diajukan di Juli. Jadi, kalau bisa insentif Juni diajukan Mei, Juli diajukan Juni. Supaya kami bisa secara rutin membayarkannya, tidak dikumpulkan beberapa bulan baru diajukan,” pesannya.

Pihaknya memahami seluruh relawan, belum sepenuhnya menerima rekening baru. Hal ini karena proses pembukaan rekening membutuhkan waktu untuk divalidasi.

Dirinya juga menegaskan, merujuk pada perubahan sistem 2021, pembayaran insentif harus dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan, tidak boleh melalui fasilitas kesehatan. Hal ini untuk menghindari adanya penyimpangan, keterlambatan pembayaran insentif, sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya