Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA kesehatan merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi covid-19. Bakti para dokter dan perawat harus dihargai lewat pemenuhan hak-hak mereka, termasuk insentif.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan daerah. Pemerintah daerah yang mengabaikan ketentuan itu sangat tepat untuk diberikan sanksi tegas.
"Mengetahui informasi ada sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani covid-19, sungguh saya terkejut dan prihatin," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada Media Group News, Rabu (30/6).
Menurut informasi, kata dia, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif tersebut. Sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat.
Padahal tenaga kesehatan merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi covid-19. Menurut dia, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi covid-19. "Ketidakpedulian mereka, sungguh menyedihkan," keluhnya.
Melonjaknya pandemi covid-19 yang terjadi saat ini pasti akan menambah beban kerja tenaga kesehatan semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien covid-19. "Adalah kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan supaya teman-teman tenaga kesehatan dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat," paparnya.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pengurus Pusat GP Ansor itu juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan.
"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian covid-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," paparnya.
Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ketika terdapat aturan berbelit dalam pencairan insentif. "Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," tutupnya.
Adapun, insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas, dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. (OL-14)
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Insentif pajak 0% menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved