Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

68 Daerah tidak Anggarkan Insentif Tenaga Kesehatan

Cahya Mulyana
30/6/2021 17:33
68 Daerah tidak Anggarkan Insentif Tenaga Kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan.(MI/Lina Herlina. )

TENAGA kesehatan merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi covid-19. Bakti para dokter dan perawat harus dihargai lewat pemenuhan hak-hak mereka, termasuk insentif.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan daerah. Pemerintah daerah yang mengabaikan ketentuan itu sangat tepat untuk diberikan sanksi tegas.

"Mengetahui informasi ada sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani covid-19, sungguh saya terkejut dan prihatin," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada Media Group News, Rabu (30/6).

Menurut informasi, kata dia, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif tersebut. Sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat.

Padahal tenaga kesehatan merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi covid-19. Menurut dia, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi covid-19. "Ketidakpedulian mereka, sungguh menyedihkan," keluhnya.

Melonjaknya pandemi covid-19 yang terjadi saat ini pasti akan menambah beban kerja tenaga kesehatan semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien covid-19. "Adalah kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan supaya teman-teman tenaga kesehatan dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat," paparnya.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pengurus Pusat GP Ansor itu juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan.

"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian covid-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," paparnya.

Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ketika terdapat aturan berbelit dalam pencairan insentif. "Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," tutupnya.

Adapun, insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas, dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

 

Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya