Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menjanjikan bakal mengguyur pemerintah daerah (pemda) dengan dana transfer ke daerah (TKD) dalam jumlah besar. Namun para kepala daerah diminta untuk menunggu dan menjalankan kebijakan efisiensi anggaran terlebih dulu.
"Saya minta bupati sabar, 'kok transfer daerah dikurangi?', tidak dikurangi. Ada yang langsung (ditransfer), ada yang tidak langsung. Nanti pada saatnya kita akan kucurkan besar-besaran, percaya sama saya," kata dia saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2025, Banten, Kamis (28/8).
Namun saat ini kepala daerah, termasuk bupati diminta untuk tetap menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Upaya efisiensi, kata Prabowo, juga sejatinya bukan keinginan pribadi, melainkan amanat dari Undang Undang Dasar 1945.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan juga sejatinya disebut tak sekadar memotong, melainkan mengalihkan dana untuk mendukung program prioritas. "Pangan mendesak, harus kita amankan. Supaya kita tidak di-bully, tidak didikte oleh bangsa lain," kata Prabowo.
Dia juga menyadari sekitar 80% bupati merupakan orang yang baru pertama kali menjadi pejabat di daerah. Untuk itu, Kepala Negara menyarankan agar tak sungkan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan tugasnya.
"Belajar yang cepat, jangan malu-malu minta bantuan. Kalau memang perlu minta penataran, lapor Kemendagri, nanti kita cari dana, kita akan bantu pemda. Jangan malu-malu, bukan untuk jalan-jalan, (tapi) benar-benar untuk ditatar. Bupati kalau perlu di camp-camp tentara, kalau perlu. Jangan di hotel bintang 5, enak saja," pungkas Prabowo. (Mir/P-2)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved