Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegur pemerintah daerah yang tidak menganggarkan anggaran daerahnya untuk insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.
“Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Luqman dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (1/7/2021). Menurutnya, teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif bagi nakes.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menilai, apabila teguran keras tetap tidak digubris, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. "Dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Puan: Semoga Polri Terus Dekat di Hati Rakyat
Luqman mengaku terkejut dan prihatin ketika dirinya mengetahui informasi adanya sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk nakes yang menangani Covid-19. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk nakes setempat.
"Nakes merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19," terang politisi dapil Jawa Tengah VI.
Melihat dari aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif nakes daerah dinilai berbelit dan sulit dijalankan, Luqman berharap Kemendagri dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan tersebut.
Luqman melihat, dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban. Sehingga menurutnya, kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh nakes agar dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat.
"Melonjaknya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pasti akan menambah beban kerja nakes semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien Covid-19," imbuh Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu. (RO/OL-10)
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Kemendagri mendorong percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan juga sejatinya disebut tak sekadar memotong, melainkan mengalihkan dana untuk mendukung program prioritas.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved