Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Terlihat dari nota pembelaan yang disampaikan Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak menjadikan hal tersebut sebagai upaya untuk berinteraksi dengan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
"Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya,"
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, mengakui bahwa korban Yosua pernah membantu membayar sekolah anaknya.
Ancaman itu tidak terjadi selama sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berlangsung.
Penegasannya itu tidak hanya ditujukan untuk kasus yang melibatkan Ferdy Sambo saja, tetapi juga seluruh kasus yang ada di Indonesia.
Kejagung ogah memusingkan pro dan kontra dalam pemberian tuntutan berbeda kepada para terdakwa pada persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa dirinya mendengar pergerakan bawah tanah, yang berniat memengaruhi vonis hukuman Ferdy Sambo.
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri,"
Kejaksaan Agung meminta masyarakat menunggu putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdapat frasa penutup pada Pasal 5A Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban yang harus menjadi perhatian pihak penegak hukum.
Sebab, ada tekanan yang dihadapi Eliezer selaku anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo saat menembak Yosua.
Menurut Ketua LPSK, terdapat inkonsistensi jaksa dalam merumuskan pertimbangan dan keputusan tuntutan Eliezer.
Justice Collaborator (JC) dapat digunakan pada seluruh kasus tindak pidana.
Tuntutan JPU terhadap Eliezer janggal dan tidak logis. Padahal, Elizer dinilai banyak membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti.
Fadil mengatakan jika JPU menyematkan hal-hal meringankan, tuntutan akan tidak maksimal.
Kejadung buka suara soal tuntutan pidana penjara 12 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
Pasalnya, Putri menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mendengar putusan tersebut, Richard tampak menahan tangis. Ia sesekali sesenggukan sambil menunduk
Ia mempertanyakan poin-poin dalam tuntutan JPU yang bisa meringankan kliennya. Ia mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak memiliki niat jahat sampai membunuh Brigadir J.
SUASANA persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi sempat gaduh oleh teriakan para pengunjung sidang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved