Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
ORANG tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
JPU mengatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Martin mengatakan keluarga Brigadir J kini menggantungkan harapan kepada majelis hakim. Hakim diminta memutus perkara dengan hukuman seadil-adilnya.
TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofiransyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo sempat memegang leher dan menyuruh Brigadir J untuk berlutut sebelum dieksekusi.
Martin menilai tuntutan 20 tahun guna memberi rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya. Termasuk seluruh rakyat Indonesia.
JPU memaparkan situasi saat klaim pelecehan seksual di Magelang terjadi. Pertama, rumah tidak terlalu besar dan berada di permukiman.
Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat.
Tanggung jawab orang yang menyuruh dan disuruh melakukan tindak pidana harus berbeda. Apalagi, ada relasi kuasa dalam sebuah kasus.
LPSK melalui ketuanya Susilaningtyas turut berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan perihal status Richard sebagai justice collaborator (JC).
Menurut dia, tugas KY salah satunya adalah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik hakim.
Hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan, saksi atau terdakwa lain seperti Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Sambo kemudian menuturkan bahwa sebagai jenderal bintang dua yang memiliki ajudan, dia berpikir untuk memanfaatkan para ajudannya tersebut untuk menghadapi situasi tertentu.
Menurut dia, keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi informasi tambahan untuk KY
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengklarifikasi video tersebut meski pembicaraan tersebut dinilai berada dalam ranah privasi.
Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo menanyakan kepada Ricky yang bertugas di Magelang perihal peristiwa yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Jika MA menemukan pengunggah video tersebut maka hal tersebut sekaligus memastikan apakah ada upaya transaksi perkara ataukah hanya untuk kepentingan viral di media sosial.
Hakim Wahyu yang sedang menangani kasus tetap harus dijaga independensinya termasuk jangan sampai informasi liar menjadi berdampak pada proses peradilan terhadap kasus tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved