Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan bebas pada 9 Januari 2023. PN Jaksel sudah mengalkulasi jadwal persidangan dengan waktu penahanan eks Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak (bebas). Kita sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan (penahanan)," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1).
Djuyamto menuturkan majelis hakim yang mengadili perkara sejatinya memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Penahanan itu dalam rangka terdakwa mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Baca juga: Gugatan Sambo ke Presiden dan Kapolri Hanya Berumur Sehari
Bila persidangan belum selesai, penahanan terdakwa bisa kembali diperpanjang oleh ketua PN Jaksel. Penahanan diperpanjang maksimal 60 hari.
"Artinya majelis hakim pengadilan negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari ya. Itu (tertuang dalam) Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP (Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana)," jelas Djuyamto.
Bila persidangan belum kunjung selesai dari waktu tersebut, majelis hakim akan meminta permohonan perpanjangan kepada Pengadilan Tinggi (PT). Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 ayat 1 ayat 2 serta ayat 6 KUHAP.
"Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti pada 9 Januari di Pengadilan Negeri, pasti majelis hakim, melalui Ketua Pengadilan Negeri, akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi. Atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi," kata Djuyamto.
"Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," tambah Djuyamto.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo berupaya mengulur persidangan. Hal itu supaya kliennya bebas, lantaran masa penahanannya habis.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1).
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved