Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan bebas pada 9 Januari 2023. PN Jaksel sudah mengalkulasi jadwal persidangan dengan waktu penahanan eks Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak (bebas). Kita sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan (penahanan)," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1).
Djuyamto menuturkan majelis hakim yang mengadili perkara sejatinya memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Penahanan itu dalam rangka terdakwa mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Baca juga: Gugatan Sambo ke Presiden dan Kapolri Hanya Berumur Sehari
Bila persidangan belum selesai, penahanan terdakwa bisa kembali diperpanjang oleh ketua PN Jaksel. Penahanan diperpanjang maksimal 60 hari.
"Artinya majelis hakim pengadilan negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari ya. Itu (tertuang dalam) Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP (Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana)," jelas Djuyamto.
Bila persidangan belum kunjung selesai dari waktu tersebut, majelis hakim akan meminta permohonan perpanjangan kepada Pengadilan Tinggi (PT). Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 ayat 1 ayat 2 serta ayat 6 KUHAP.
"Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti pada 9 Januari di Pengadilan Negeri, pasti majelis hakim, melalui Ketua Pengadilan Negeri, akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi. Atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi," kata Djuyamto.
"Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," tambah Djuyamto.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo berupaya mengulur persidangan. Hal itu supaya kliennya bebas, lantaran masa penahanannya habis.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1).
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved