Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAHKAMAH Agung diminta tidak hanya melakukan proses etik kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menyoal video yang diduga percakapan Wahyu dengan seorang wanita yang membahas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, tapi juga harus menemukan pengunggah percakapan tersebut ke media sosial.
“MA harus menemukan siapa orang yang mempublis percakapan itu dan membawanya ke ranah hukum. Karena itu dialah yang membawa ini ke ranah publik masalahnya ada di sana,” ujar pakar hukum pidana UII Muzakir di Jakarta, hari ini.
Muzakir yang dihubungi, Jumat (6/1) menerangkan dalam kasus ini hakim bisa menyimpulkan pendapat pribadi. Hal tersebut sah-sah saja karena hakim harus membangkitkan keyakinan diri yang kemudian membangun keyakinan majelis.
“Memang ada kesalahan hakim di sana. Hakim tidak boleh ngomong sama siapa pun soal perkara termasuk sama anak dan istri tapi di keluarga hakim pasti ada doktrin untuk menjaga rahasia.”
Baca juga: Mahkamah Agung Akan Periksa Ketua Majelis Hakim Sambo
Menurutnya jika MA menemukan pengunggah video tersebut maka hal tersebut sekaligus memastikan apakah ada upaya transaksi perkara ataukah hanya untuk kepentingan viral di media sosial.
Dia menilai kecil kemungkinan hakim tidak mengetahui posisinya dan juga perkaranya sehingga bisa saja kejadian tersebut disebabkan seseorang yang memancing percakapan tentang putusan kasus tersebut.
“Karena itu bisa dijual. Dugaan jual perkara yang menjual ya yang mendengar itu. Sebelum ada putusan maka tidak boleh membocorkan. Siapa pun itu tidak boleh, tingkat kesalahan hakim ada di situ. Karena ini sudah mau akhir perkara itu tidak etis. Kalau sudah bicara berapa hukuman itu tidak boleh walaupun itu opini hakim apalagi itu sudah kesepakatan tertutup majelis hukum itu pelanggaran etik yang berat,” tukasnya. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved